Berita Jember Hari Ini

Dibanting Teman Ngajinya, Bocah Umur 9 Tahun Jember Ini Alami Patah Tulang

Anak laki laki asal Kecamatan Kaliwates Jember tersebut mengalami patah tulang bagian bahu, setelah di banting oleh teman ngajinya berinisial RS (11)

Editor: rahadian bagus priambodo
tribunjatimtimur.com/Imam Nawami
Dimas, ayah korban menunjukan rekam medis putranya di Polres Jember. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER- N, bersama kedua orang tuanya mendatangi Mapolres Jember, untuk melaporkan dugaan penganiayaan, Jumat (22/12/2023).

Kini bocah umur sembilan tahun tersebut tangan kirinya harus ditandu dengan kain pengikat. Usai bahunya dipasang 'Pen' setelah menjalani operasi  di Rumah Sakit Siloam Jember.

Anak laki laki asal Kecamatan Kaliwates Jember tersebut mengalami patah tulang bagian bahu, setelah di banting oleh teman ngajinya berinisial RS (11) di Masjid Raudhatul Mukhlisin pada 8 November 2023 lalu.

"Awalnya anak saya ini ditampar oleh terlapor, kemudian anak saya membalas tamparan tersebut. Bocah itu mengajak berkelahi anak saya, hingga terjadi perkelahian yang menyebabkan tulang bawah bahu anak saya patah," kata Dimas, Ayah Korban saat diwawancari sejumlah wartawan.

Menurutnya, perkelahian tersebut terjadi di aula masjid. Saat itu putranya dikunci tubuhnya oleh pelaku, lalu dibanting dan ditindih ke lantai. 

"Kunci kuncian, terus dibanting lalu di tindih. Hingga tulangnya bunyi krek. Akhirnya anak saya nangis," kata Dimas.

Dimas mengatakan saat itu, anaknya harus dioperasi di rumah sakit pada 10 November 2023. Sebab ternyata organ tulangnya ada yang patah.

"Anak saya dioperasi untuk pemasangan PEN di bagian tulang yang patah. Setelah itu tanggal 14 November saya lakukan mediasi dengan orang tua pelaku," katanya.

Namun, kata Dimas,  pihak rang tua pelaku tidak menunjukan itikad baik, untuk membayar ganti rugi sesuai kesepakatan mediasi harus ditebus paling lambat 14 Desember 2023.

"Sampai melebihi deadline, hingga kini tidak ada kabar. Selain mengingkari janjinya saat mediasi dan mereka juga menantang saya agar lapor polisi, supaya diselesaikan lewat jalur hukum saja," paparnya.

Dimas mengatakan barang bukti untuk laporan kepada polisi, berupa hasil rekam medias putranya saat hendak menjalani operasi.

"Berupa scan kondisi tulang bahu sebelum dan sesudah operasi," ulasnya.

Kasus ini, sekarang masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Kini korban dan orang tuanya masih menjalani pemeriksaan awal. (tribunjatimtimur.com/Imam Nawami)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved