Masa Jabatan Gubernur Jatim Sampai Februari 2024, Khofifah: Harusnya Memang Tidak Boleh Dikurangi

MK mengabulkan gugatan sehingga masa jabatan Khofifah-Emil dipastikan tidak berkurang tepat lima tahun setelah dilantik yaitu pada 13 Februari 2024

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahro
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat di wawancara di Grahadi usai pelantikan pejabat eselon II, Jumat (22/12/2023) malam. F 

Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan,

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Terkait hal ini, Emil Dardak mengaku baru mendengar dari media. Pihaknya juga belum bisa menjawab dengan panjang lebar dan memilih untuk mengkaji dulu terkait putusan MK ini.

Namun dikatakan Emil bahwa semoga putusan MK ini akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

"Mohon waktu saya tanya dulu ke teman-teman dari asosiasi terkait hal ini. Sekiranya sesuai yang kami pahami, semoga keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat," kata Emil Dardak, Kamis (21/12/2023).

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved