Masa Jabatan Gubernur Jatim Sampai Februari 2024, Khofifah: Harusnya Memang Tidak Boleh Dikurangi

MK mengabulkan gugatan sehingga masa jabatan Khofifah-Emil dipastikan tidak berkurang tepat lima tahun setelah dilantik yaitu pada 13 Februari 2024

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahro
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat di wawancara di Grahadi usai pelantikan pejabat eselon II, Jumat (22/12/2023) malam. F 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut gembira terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait terpotongnya masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 untuk berakhir pada akhir tahun 2023.

MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga masa jabatan Khofifah-Emil dipastikan tidak berkurang sehingga baru akan mengakhiri masa jabatan tepat lima tahun setelah dilantik yaitu pada 13 Februari 2024.

Dikatakan Khofifah, saat Emil akan mengajukan gugatan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut pada Khofifah.

Emil saat itu diajak oleh Gubernur Maluku dan Gubernur Lampung dan beberapa kepala daerah yang lain.

Dan pihaknya menyetujui untuk Emil saja yang ikut dalam pengajuan gugatan tersebut.

"Ya begitulah karena pada dasarnya masa jabatan sesuai aturan itu harusnya tidak boleh dikurangi meski satu hari pun. Dan tadi Sekjen  Kemendagri sudah menelepon dan memastikan kami mengakhiri masa jabatan di 13 Februari 2024," tegasnya, saat di wawancara di Grahadi usai pelantikan pejabat eselon II, Jumat (22/12/2023) malam.

Dengan adanya putusan ini, Gubernur Khofifah mengatakan masih ada waktu untuk menyelesaikan agenda-agenda pemerintahan yang kemarin sempat dikebut di akhir Desember. Terutama karena banyak program yang harus diresmikan. 

Seperti peresmian rutilahu di Blitar, rutilahu di Ponorogo, tanggul di Kalibuntu yang sudah 25 tahun mengalami rob, kemudian jalan di pesantren di Bangkalan dan lain-lain.

"Jadi sebenarnya bukan harus saya yang meresmikan tapi mereka ini kan maunya ayo Bu ayo. Jadi dengan ini mungkin akan lebih longgar, karena kalau dipaksa di bulan Desember itu tidak nutut," pungkas Khofifah.

Sebelumnya, Wakil Gubenur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga sempat memberikan komentar terkait dikabulkannya gugatan oleh MK terkait terpotongnya masa jabatan kepala daerah yang terpilih tahun 2018 yang harus berakhir di tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, gugatan Emil Dardak bersama enam kepala daerah lain di Indonesia terkait terpotongnya masa jabatan kepala daerah tersebut dikabulkan sebagian. 

Dimana menurut putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023" 

Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved