Berita Malang Hari Ini

Tahun 2023, Polresta Malang Kota Ungkap 10 Kasus Menonjol, Termasuk Perusakan Kantor Arema FC

Pada Tahun 2023, Polresta Malang Kota Ungkap 10 Kasus Menonjol, Termasuk Perusakan Kantor Arema FC

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2023, Polresta Malang Kota telah mengungkap sebanyak 10 kasus menonjol. Kasus menonjol itu, terdiri dari berbagai jenis kejahatan.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo mengatakan, ada beberapa kategori suatu kasus dikatakan menonjol.

"Ada tiga kriteria bisa dikatakan sebagai kasus menonjol. Yang pertama, menyangkut hilangnya nyawa. Lalu yang kedua, menjadi perhatian publik dan yang ketiga, melibatkan aparatur negara atau pemerintahan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/12/2023).

Ia juga membeberkan secara rinci 10 kasus menonjol yang terjadi sepanjang tahun 2023.

"Dari data yang kami himpun mulai tanggal 1 Januari hingga 27 Desember 2023, ada sebanyak 10 kasus menonjol. Untuk di bulan Januari, yaitu kasus perusakan kantor Arema FC yang terletak di Jalan Mayjen Panjaitan Kecamatan Klojen pada Minggu (29/1/2023)."

"Alhamdulillah, kasus tersebut telah diputus pengadilan dan selesai dengan baik," jelasnya.

Lalu di bulan Maret, terdapat 2 ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Dalam ungkap kasus tersebut, diamankan 4 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 6,15 kilogram dan 12,9 kilogram.

Kemudian pada bulan Juni, terdapat 2 ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota dan 1 ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Untuk ungkap yang dilakukan Satreskrim, adalah kasus pembunuhan yang terjadi pada  Kamis (1/6/2023) di Jembatan Araya Kota Malang dengan tersangka Riky Febrianca (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan korbannya bernama Aji Wahyu Nurcahyono (24), warga Pasuruan.

Untuk yang kedua, ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada Jumat (16/6/2023) di salah satu hotel di Kota Malang dengan tersangka berinisial AJBS alias V, warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dengan korbannya berinisial S.

"Lalu untuk ungkap yang dilakukan Satresnarkoba, ada 1 tersangka berinisial ADV (22). Dengan barang bukti 477 gram sabu dan ganja 921 gram," tambahnya.

Kemudian di bulan September, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap TPPO praktik perdagangan jual beli bayi. Dalam ungkap tersebut, ada sebanyak 3 tersangka yaitu LA alias Eyisna (35) dan pasangan kekasih yaitu MF alias Fatiha (19) dan AL alias Agatha (21).

"Lalu di bulan Oktober, Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Ada sebanyak 5 tersangka telah diamankan," imbuhnya.

Kemudian di bulan November, kasus pembunuhan yang terjadi di depan bekas dealer sepeda motor Jalan Karel Sadsuitubun Kecamatan Sukun pada Senin (27/11/2023) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Satu orang atas nama Soetomo (71), warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu untuk korbannya, berstatus tidak dikenal alias Mr X.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved