Berita Malang Hari Ini
Disnaker PM-PTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan UMK 2024
Disnaker PM-PTSP Kota Malang membuka posko pengaduan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 di Block Office dan Mal Pelayanan Publik.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PM-PTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 di Block Office dan Mal Pelayanan Publik.
Buruh yang mendapat gaji di bawah UMK bisa langsung melapor ke posko pengaduan tersebut.
Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim), UMK bagi pekerja di Kota Malang sebesar sebanyak Rp 3.309.144. Kepala Disnaker PM-PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan Dinasker tingkat kota atau kabupaten tidak dapat memberi sanksi terkait pelanggaran UMK.
Disnaker di tingkat kota atau kabupaten hanya bisa melaporkan pelanggaran tersebut. Nantinya Pemprov Jatim yang berwenang memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
"Warga atau pekerja yang tidak mendapat gaji sesuai UMK 2024 bisa melapor ke kami," kata Arif kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (2/1).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan seharusnya Pemkot atau Pemkab yang mengawasi pelanggaran untuk mempermudah penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Menurutnya, kadang penanganan yang dilakukan oleh Pemprov sering terkendala oleh administrasi dan waktu.
"Kami berharap Disnaker tidak disatukan dengan bidang lainnya. Seba, di antara kewajiban Disnaker adalah menjaga hubungan industrial dengan baik. Sebaiknya pengawasan dikembalikan ke daerah agar pelanggaran bisa segera tertangani," ujar Suhirno.
Kantor SPSI Kota Malang selalu terbuka bagi pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran di perusahaan. Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi UMK bisa dipidanakan.
"Tahun lalu ada dua pelanggaran. Kami komunikasi dengan perusahaan tersebut agar bisa diselesaikan sesuai ketentuan," paparnya.
Saat ini tidak ada lagi penangguhan bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar pekerja sesuai regulasi UMK. Suhirno menjelaskan perusahaan yang tidak sanggup membayar pekerja dengan ketentuan UMK bisa turun kelas menjadi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kalau UMKM kan bisa membayar setengah dari regulasi UMK," katanya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.