Berita Malang Hari Ini

Inilah Tuntutan Hukuman untuk Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan di Malang

PENIPUAN - Tiga terdakwa adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
kukuh kurniawan
Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (3/1/2024) sore  Tiga terdakwa adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan. Mereka mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (3/1/2024) sore 

Tiga terdakwa adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Mereka mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, menjelaskan, terdakwa Wahyu Kenzo dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Lalu, terdakwa Bayu Walker dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Raymond Enovan dituntut hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan," terangnya.

"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Eko menambahkan, persidangan dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved