Berita Malang Hari Ini

TPA Supit Urang Malang Diharapkan Sumbang PAD pada 2024, Hasilkan 30 Ton Kompos per Bulan

Kepala DLH Kota Malang Rahman mengungkapkan pupuk kompos TPA Supit Urang dibagikan gratis pada warga sekitar. Ada rencana ke depan akan dikomersilkan

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PROKOMPIM KOTA MALANG
Presiden RI, Joko Widodo meresmikan langsung tempat pengelolaan sampah di TPA Supit Urang Pada 14 Desember 2023. Pemkot Malang berharap pengelolaan ampah bisa datangkan PAD mulai tahun 2024 ini. 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang akan membuat TPA Supit Urang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Caranya, dengan mengkomersilkan produk kompos yang rencananya bisa diproduksi tahun ini.

Dalam rilis di situs resmi Pemkot Malang, mereka menyebut kualitas pupuk kompos TPA Supit Urang tidak perlu diragukan lagi sebab dari hasil pemeriksaan lab, bisa diandalkan untuk berbagai jenis tanaman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya, menyebutkan TPA Supit Urang mampu menghasilkan 30 ton kompos per bulan.

Hasil pengelolaan persampahan sudah masuk pengelolaan retribusi yang masuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Sudah kami buat. Artinya ini menjadi pendapatan lain-lain dari hasil pengelolaan sampah ini,” ujar Rahman.

Rahman menambahkan beberapa yang dicatatkan terkait pengolahan sampah menjadi kompos adalah kemampuan jumlah tonase serta berapa nanti yang bisa terjual.

DLH Kota Malang akan menjual di bawah harga pasar.

Saat ini, sedang dimatangkan manajemen pemasaran untuk komersialisasi kompos.

“Saat ini, TPA Supit Urang bisa memproduksi kompos 30 ton setiap bulan. Ini menjadi potensi yang bagus untuk terus dikembangkan,” jelas Rahman.

Rahman mengungkapkan pupuk kompos TPA Supit Urang dibagikan gratis kepada warga sekitar.

Disebar ke 57 kelurahan yang ada di Kota Malang.

Kompos dari pengelolaan TPA Supit Urang  juga dibagikan untuk pelaku usaha, hotel-hotel dan berbagai komunitas.

“Ada rencana ke depan akan dikomersilkan, jadi harus ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut. Kami harapkan di Januari 2024 ini sudah ada regulasinya,” kata Rahman.

Pada 14 Desember 2023, Presiden RI, Joko Widodo meresmikan langsung tempat pengelolaan sampah di TPA Supit Urang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved