Kadinkes Batu Jadi Tersangka Korupsi

Pemkot Batu Akan Beri Pendampingan Bantuan Hukum bagi Kadinkes yang Jadi Tersangka Korupsi

Pemkot Batu memberikan pendampingan bantuan hukum bagi pada Kadinkes, Kartika sebagai bentuk peran pemerintah dalam melindungi ASN.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari (memakai rompi tersangka) saat berada di Kejari Batu, Selasa (9/1/2024) sore 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemkot Batu akan memberikan pendampingan bantuan hukum untuk Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas.

Seperti diketahui Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri Batu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 pada Selasa (9/1/2024) kemarin.

Bahkan saat ini Kartika Trisulandari dan 3 tersangka lainnya sudah menjadi tahanan Kejari dan mendekam di Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.

Tersangka lain yakni pihak swasta bernama Abdul Khanif, Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan serta Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.

Terkait hal ini, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menuturkan pihak Pemkot Batu akan memberikan pendampingan bantuan hukum untuk mengawal Kartika Trisulandari.

Bantuan hukum diberikan Pemkot Batu terkait statusnya merupakan ASN di Lingkungan Pemkot Batu, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Penetapan tersangka sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri, dan hasil dari ketetapan tersebut kami pasti membutuhkan surat resmi dari Kejaksaan. Karena ini ASN, tentunya kami akan memberikan pendampingan bantuan hukum. Apapun itu kami tetap memberikan penilaian bahwa praduga tak bersalah. Proses hukum tetap berjalan dan kami hormati proses hukum yang ditetapkan Kejaksaan," kata Aries Agung Paewai, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut Aries mengatakan, yang dilakukan pihak Pemkot Batu pada Kartika dengan memberikan pendampingan bantuan hukum ialah sebagai bentuk peran pemerintah dalam melindungi ASN.

"Kami akan mendampingi dari pengacara yang kami tetapkan nanti mewakili pemerintah agar yang bersangkutan tetap merasa bahwa ada kehadiran pemerintah, ASN melindungi para ASNnya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadinkes Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batu bersama 3 tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu TA 2021, dengan anggaran sebesar Rp 4.486.632.508, nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp 3.120.203.000 yang dihitung tim penyidik Kejari Batu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.840.461.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved