Berita Probolinggo Hari Ini

68 Kaum Tani Jadi Tumbal Pamong Desa, Kartu Tani untuk Utang ke Bank Rata-rata Rp 25 Juta

#PROBOLINGGO - 68 Kaum Tani Jadi Tumbal Pamong Desa, Kartu Tani untuk Utang ke Bank Rata-rata Rp 25 Juta

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Lima petani Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo saat melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Sediitnya 68 kaum tani jadi tumbal keserakahan pamong Desa Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kartu tani mereka dipakai untuk mengajukan utang ke bank rata-rata Rp 25 juta per kartu. 

Asman Afif Ramadhan, penasehat hukum lima warga Desa Banyuanyar Tengah yang sebelumnya melapor ke Polres Probolinggo, mengatakan, sejauh ini 68 petani itu menjadi korban peminjaman melalui program kartu tani

Kendati demikian, Asman dan tim masih terus berupaya menggali dan mengumpulkan data lengkap dugaan kasus itu dari puluhan korban lain. 


"Hanya lima warga yang juga klien saya yang melapor ke Polres Probolinggo. Sebab buktinya sudah lengkap. Sedangkan yang 68 warga lain masih harus kami gali dan kumpulkan data-datanya," katanya, Kamis (11/1/2024). 


Asman meminta 68 korban lain untuk segera melakukan pengecekan ke salah satu bank di Probolinggo untuk memperlengkap data. 


Pihaknya juga siap untuk mendampingi mereka. 


"Kami berharap jika nantinya data lengkap, 68 warga lain yang jadi korban tak takut melapor ke polisi," ujarnya. 


Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima warga Desa Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tersentak bukan main. 


Betapa tidak, tiba-tiba, mereka tercatat memiliki utang melalui kartu tani


Kelimanya adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). 


Masing-masing dari mereka, memiliki utang sebesar Rp 25 juta di salah satu perbankan di Kota Probolinggo


Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).

Diduga, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved