Pilpres 2024

Insiden Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Madura, Polda Jatim Ciduk 5 Tersangka, Ada Peran Kades

Insiden Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Madura, Polda Jatim Ciduk 5 Tersangka, Ada Peran Kades

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Lima tersangka penembakan Muara (50) relawan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ditangkap Polda Jatim. 

Sosok HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.

Lalu, ada H (52), berperan memberikan informasi kepada MW yang akan merencanakan aksi tersebut.

Bahkan, lanjut Totok, H juga menyuruh S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.

"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.

Terakhir, S bertindak sebagai mengawasi dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.

"Dia disuruh H melakukan pengawasan sampaian hari eksekutor," jelasnya.

Mengenai motif, Totok memastikan, ternyata aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh MW.

Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa pada lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban Muara.

"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban," ungkapnya.

Disinggung mengenai peristiwa detail yang memicu dendam dari MW sejak lima tahun lalu, pada 2019 silam, Totok menegaskan, detail kejadian pada tahun 2019 itu, sudah diungkap dalam persidangan pada tahun itu.

Dan pihaknya memperoleh pengakuan langsung dari MW bahwa pada peristiwa tersebut si korban sempat melakukan aksi penembakan hingga mengenai teman atau anak buah dari MW.

"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan."

"Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya.

Akibat perbuatannya, MW dan AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya; HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved