Jumat, 1 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

Pemutilasi Hancurkan HP dan Laptop, Mobil Korban Dibiarkan karena Tidak Bisa Mengemudi

Sedangkan bagian tubuh lainnya berikut pakaian korban dan sajam yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi, dibuang ke aliran Sungai Bango.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
kukuh kurniawan
PENJAHAT - Abdul Rahman (44), tersangka pembunuh dan pemutilasi Adrian Prawono (34) asal Surabaya di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

SURYAMALANG.,COM, MALANG - Abdul Rahman (44), pemutilasi Adrian Prawono (34) asal Surabaya menghancurkan HP dan laptop milik korban usai beraksi di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Hal itu dilakukan, setelah jenazah korban dimutilasi dan beberapa potongan tubuhnya dibuang ke Sungai Bango.

"Jadi, pelaku ini berusaha menghilangkan jejak. Barang-barang milik korban seperti HP dan laptop, dihancurkan dan dibuang di tempat pembuangan sampah Jalan Sulfat," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers, Kamis (11/1/2024).

Sedangkan mobil korban, yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK, dibiarkan oleh tersangka terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar.

Sebagai informasi, korban datang ke rumah kos tersangka pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu, dengan menaiki mobil tersebut.

"Pelaku tidak bisa mengemudi sehingga mobil korban dibiarkan ditinggal," tambahnya.

Saat mobil korban ditemukan, polisi datang membawa anjing pelacak untuk mencari jejak keberadaan korban.

"Kami membawa tim K9 atau anjing pelacak. Dan anjing pelacak sempat berputar-putar di sekitar TKP (rumah kos pelaku). Tetapi saat itu, masih tidak cukup petunjuk,"

"Terungkapnya, ketika ada saksi yang melihat korban terakhir bertemu dengan pelaku. Setelah itu, pelaku kami periksa secara intensif dan pelaku pun mengakui (perbuatan membunuh dan memutilasi korban)," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.

Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.

Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved