Berita Viral
Kisah Oman Marbot Masjid Korban Salah Tangkap Ditembak & Dipaksa Ngaku Rampok, Dapat Uang Ganti Rugi
Beginilah kisah Oman marbot masjid korban salah tangkap yang menjadi sorotan. Kini dapat uang ganti rugi Rp 222 juta.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Kisah Oman marbot masjid korban salah tangkap yang menjadi sorotan.
Dulu Oman ditangkap lalu dipaksa untuk mengaku sebagai rampok.
ini, Oman diberikan ganti rugi dari negara Rp 222 juta atas kasus yang menimpa dirinya lima tahun lalu di Lampung.
Selain itu, sosok poliis yang salah menangkap marbot masjid pun menjadi sorotan.
Diketahui, sosok polisi itu berasal dari Polsek Balaraja.
Kini, ia teranam dari jabatannya karena melakukan kekerasan terhadap Oman, marbot masjid korban salah tangkap.
Para polisi dinilai kelewatan memaksa Oman mengaku sebagai perampok hingga menembak kaki sang marbot masjid pada 2019 silam.
Imbas aksinya, kini nasib poliis itu ujung tanduk yang tengah diperiksa oleh Polda Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangka Oman kini masih berdinas di Polres Lampung Utara.
Umi menyebut kedelapan anggota poliis itu kini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

Baca juga: Geger Fakta Konsumsi Daging Anjing di Solo Paling Banyak Se Jawa Tengah, Sehari Capai 100 Ekor
Baca juga: Fakta-fakta Carok di Bangkalan Madura: Viral, Ada 4 Orang Tewas, Jenazah Dibawa ke RSUD Syamrabu
"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.
Diketahui, sebelumnya Oman dituding sebagai perampok di Lampung.
Saat itu, ia ditangkap ketika tengah membersihkan masjid sekira pukul 09.00 WIB.
"Saya kan marbot masjid," kata Oman.
Polisi membawanya ke Polres Lampung Utara.
Bahkan, ia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Kemudian, Oman dibawa ke Polsek Balaraja.
Di sana, anggota polisi menyebut dirinya adalah pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara dan disiksa.
"Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini.
Oman sempat diturunkan di kawasan perkebunan yang tidak dikenalnya saat perjalanan menuju Polres Lampung Utara.
Di situ, Oman kembali dianiaya.
Akan tetapi, ia tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.
Oman mengaku mendapatkan pukulan di sekujur tubuhnya, bahkan kakinya ditembak.
"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati," kata Oman.
Oman mengungkapkan luka tembakan sampai tembus ke belakang kaki serta mengenai tulang.
Ia tidak mengetahui seberapa banyak dipukul untuk mengakui tuduhan itu.
Meski demikian, Oman bersyukur dirinya masih bisa selamat dan melanjutkan hidup.
"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.
Artikel TribunJabar.id 'Kisah Oman Marbot Masjid, Ditembak hingga Dipaksa Ngaku Perampok'.
Hingga pada akhirnya, Oman dinyatakan vonis bebas karena terbukti tidak bersalah.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara pun harus mengganti rugi Rp 222 juta.
Hal itu sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya diketahui Oman Abdurrohman, marbot masjid asal Banten ditangkap polisi lantaran dituding terlibat perampokan.
Oman ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam karena dituding merampok di Kotabumi, Lampung Utara.
Padahal, ia tinggal di Balaraja, Banten.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi itu adalah bentu keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
Kisah Oman marbot masjid korban salah tangkap
kisah Oman korban salah tangkap
korban salah tangkap dapat ganti rugi
Oman Abdurohman
marbot
perampok
berita viral
SURYAMALANG.COM
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.