Berita Surabaya Hari Ini

Dialog Bapak dengan Anak yang Tertangkap Tawuran hingga Cium Kaki di Mapolsek Simokerto, Surabaya

"Jadi anak itu mbok yang nurut. Disekolahkan nggak mau, sekarang malah ikut tawuran. Mau jadi apa kamu? Tega kamu!"

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
AZ, pemuda usia 18 mencium kaki ayahnya di Polsek Simokerto usai kepergok tawuran. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - "Jadi anak itu mbok yang nurut. Disekolahkan nggak mau, sekarang malah ikut tawuran. Mau jadi apa kamu? Tega kamu!"

Perkataan itu diucapkan seorang ayah bernama Fauzi umur 42 tahun di gazebo Polsek Simokerto, Surabaya

"Iya, pak. Ampun," timpal anaklnya yang umur 18 tahun berinisial AZ.

Fauzi terlihat menggelengkan kepalanya. Anaknya pun bersimpuh menciumi kakinya.

Tiga polisi yang duduk di hadapan Fauzi langsung mengalihkan pandangannya.

Tiga polisi yang semula saling ngobrol pelan-pelan, diam. Seolah-olah membiarkan bapak dan anak ini saling bicara.

AZ adalah salah seorang anak yang ditangkap anggota Polsek Simokerto pada Senin (15/1/2024) dini hari gara-gara tepergok hendak tawuran di sekitaran Makam Rangkah.

Penangkapan bermula ketika Polsek Simokerto melaksanakan patroli antisipasi kejahatan dan gangguan kamtibmas yang dipimpin Pawas Kanit Lantas Iptu Dwi Ady. Kira-kira pukul 3 petugas melintas di Jalan Kenjeran tepatnya di depan Makam Rangkah mendapati sekelompok pemuda yang melakukan tawuran.

Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. "Kemudian petugas kepolisian dari Polsek Simokerto mengejarnya dan mengamankan seorang pemuda berbaju hitam," ujar Humas Polsek Simokerto, Aipda Arif Harmoko.

Pemuda itu ialah AZ. Selanjutnya pemuda tersebut di gelandang ke Polsek simokerto untuk dilakukan pembinaan.

Seperti kasus-kasus sebelumnya, setiap anak yang tertangkap polisi karena kasus tawuran selalu merengek minta ampun. Dalihnya hanya ikut-ikutan. Polisi akhirnya memanggil orang tuanya.


Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan pemuda AZ tidak ditahan pasalnya tidak membawa senjata tajam. Namun, sebagai hukuman nama AZ menjadi catatan merah Polsek Simokerto. Apabila kepergok kembali tawuran bukan tidak mungkin bisa masuk bui.


"Apalagi kalau membawa sajam bisa kami jerat  dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kapolsek Irfan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved