Berita Tulungagung Hari Ini

Tuntutan Hukuman Mati untuk Glowoh, Terdakwa Pembunuh Suami Istri di Ngantru, Tulungagung

PEMBUNUHAN DI NGANTRU - Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet. Tidak sampai di situ, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh suami istri di Ngantru, Tulungagung: Tri Suharno dan Ning Rahayu. 

PEMBUNUHAN DI NGANTRU - Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet. Tidak sampai di situ, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh suami istri di Ngantru, Tulungagung: Tri Suharno dan Ning Rahayu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (17/1/2024), menyebutkan, terdakwa terbukti berencana membunuh.

"Sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal  64 KUHP," jelas Amri.

Tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum menilai ada banyak pertimbangan yang memberangkatkan terdakwa.

Seperti perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, dan meninggalkan luka mendalam di keluarga korban.

Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.

Sebelumnya JPU telah menyampaikan rencana tuntutan (Rentut) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

Hasilnya seperti yang dibacakan, terdakwa dituntut hukuman mati.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto,  mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.

Lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia.

Sementara berdasar ahli forensik, korban meninggal sekitar pukul 06.00 WIB, beberapa jam setelah Glowoh melakukan kekerasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved