Berita Malang Hari Ini

Fakta Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Kota Malang, Polisi : Berawal dari Senggolan di Kafe

Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan fakta terkait kasus cekcok berujung pengeroyokan kepada mahasiswa baru dari sebuah perguruan tinggi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan tersangka HAD dalam press rilis ungkap kasus penganiayaan di Polresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024) siang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Lakukan penyelidikan secara intensif, Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan fakta terkait kasus cekcok berujung pengeroyokan kepada seorang mahasiswa baru dari sebuah perguruan tinggi negeri (PTN)

Sebagai informasi, kasus itu menjadi viral karena mahasiswa baru yang bernama HAD (18) dikeroyok kakak tingkatnya.

Lalu polisi menetapkan HAD sebagai tersangka, hingga akhirnya berembus isu bahwa terjadi kriminalisasi korban penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi sebenarnya dari kasus tersebut.

"Jadi, kejadiannya terjadi pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB."

"Untuk lokasi kejadiannya, terjadi di Kafe Loteng (Loteng Teppanyaki Bar) Jalan Bandung Kota Malang," ujarnya dalam press rilis ungkap kasus penganiayaan di Polresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).

Danang Yudanto menjelaskan, saat itu HAD datang ke Kafe Loteng untuk mencari hiburan.

"Kemudian, HAD menuju ke kamar mandi lalu bersenggolan dengan EM. Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM."

"Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," jelasnya.

Keributan tersebut dilerai oleh satpam kafe. Namun saat mereka berada di parkiran kafe, cekcok itu kembali berlanjut.

Saat berada di parkiran kafe, EM mengajak temannya berinisial HA untuk memukuli dan menendang HAD. Sehingga, HAD mengalami luka-luka.

"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota."

"Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," terangnya.

Namun ternyata keesokan harinya, atau pada Senin, 4 September 2023, pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Polresta Malang Kota. Dan di hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD.

"Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan, dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," tambahnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved