Berita Malang Hari Ini

Fakta Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Kota Malang, Polisi : Berawal dari Senggolan di Kafe

Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan fakta terkait kasus cekcok berujung pengeroyokan kepada mahasiswa baru dari sebuah perguruan tinggi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan tersangka HAD dalam press rilis ungkap kasus penganiayaan di Polresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024) siang. 

Penyelidikan berlanjut dengan ditetapkannya EM maupun HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD.

Keduanya dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada 16 Januari 2024, dan saat ini tersangka EM dan HA ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Tidak lama kemudian, polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM.

"Berjalannya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang."

"Dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023."

"Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Lalu untuk tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Sebagai informasi, tersangka HAD (18) merupakan warga Tangerang. Untuk tersangka EM (22), warga Kota Pekanbaru dan tersangka HA (18), warga Jakarta Selatan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.

Kompol Danang Yudanto juga kembali menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Karena penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ada, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.

"Kami sudah melakukan rekonstruksi sebanyak 2 kali. Dan pelaku yang memukuli HAD berjumlah 2 orang yaitu EM dan HA,"

"Lalu kami tegaskan kembali, bahwa HAD tidak mengalami patah tulang. Dari visum HAD, hasilnya adalah ditemukan luka lecet pada bibit, leher dan siku, serta luka memar pada lengan kanan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved