Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya Tersangka Korupsi Emas PT Antam 1,1 Triliun, Pengusaha Properti

Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya tersangka korupsi emas rugikan PT Antam Rp 1,1 triliun, pengusaha properti.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin/canva.com/ilustrasi
Budi Said (tengah), ilustrasi emas Antam (kiri). Budi Said Crazy Rich Surabaya tersangka korupsi emas PT Antam 1,1 triliun, pengusaha properti 

SURYAMALANG.COM, - Inilah sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya tersangka korupsi emas PT Antam yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,1 triliun.

Dari profil Budi Said, pria yang dijuluki sebgai Crazy Rich Surabaya itu adalah seorang pengusaha properti.  

Budi Said ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Diduga Budi Said telah terlibat persekongkolan rekayasa dalam penjualan emas PT Antam

Hal tersebut, disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers. 

"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS" kata Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (18/1/24).

"Seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud" imbuh Kuntadi.  

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka" lanjut Kuntadi.  

Lantas seperti apa sosok Budi Said?

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Budi Said merupakan pengusaha yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya.

Budi Said berasal dari Surabaya, Jawa Timur dan diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Kendati begitu berdasarkan penelusuran di laman resmi PT Tridjaya Kartika Grup, tridjayakartika.com, nama Budi Said tidak tertera.

Begitu juga dengan susunan organisasi pada PT tersebut.

Dalam situs PT Tridjaya Kartika Grup, terlihat sejumlah proyek hunian yang dipamerkan seperti Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.

Kasus Korupsi dengan PT Antam

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka terkait perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018 yakni EA, AP, EK, dan MD.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan, Budi dan pegawai Antam 2018 terlibat merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam Rp 1,1 triliun.

Adapun berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.

"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD" ujar Kuntadi. 

"Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas" jelas Kuntadi. 

"Menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam" terang Kuntadi. 

"Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," imbuh Kuntadi.

Baca juga: Cerita Driver Ojol Dapat Orderan dari Presiden Jokowi, Kaget Antar Bakwan Malang ke Vietnam

Artikel Tribunnews.com 'Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Kasus Korupsi Emas'.

Suasana sidang kasus dugaan penipuan pembelian emas 7 ton di PN Surabaya, Selasa, (22/10/2019).
Suasana sidang kasus dugaan penipuan pembelian emas 7 ton di PN Surabaya, Selasa, (22/10/2019). (TribunJatim.com/Syamsul Arifin)

Kasus pembelian emas Budi Said dari PT Antam ini tak lepas dari peristiwa pembelian emas seberat 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Pada kasus awal, Budi Said yang menggugat PT Antam karena emas yang dibelinya kurang 1.136 kilogram, kasus hukumnya bahkan sudah tuntas dengan dimenangkannya gugatan Budi.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap crazy rich Surabaya Budi Said pada 12 September 2023.

MA menghukum Antam sebagai tergugat untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton, berkisar Rp 1,15 triliun.

Kini giliran Budi Said yang jadi tersangka untuk peristiwa yang sama, pembelian emas 7 ton dari PT Antam hanya saja kini kasusnya terkait dugaan rekayasa pembelian emas itu.

Begitu ditetapkan tersangka, Budi Said tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Budi Said pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan itu dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi. 

Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.

Sejauh penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.

"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved