Vonis Wahyu Kenzo Robot Trading ATG
Biodata Wahyu Kenzo Mantan Bos Sponsor Arema FC dan Persebaya, Divonis 10 Tahun Penjara Trading ATG
Biodata Wahyu Kenzo mantan bos sponsor Arema FC dan Persebaya, divonis 10 tahun penjara kasus robot trading ATG.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Inilah biodata Wahyu Kenzo mantan bos sponsor Arema FC dan Persebaya yang dulu sempat ramai di tahun 2023.
Baru-baru ini, vonis Wahyu Kenzo resmi ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang Jumat (19/1/2024).
Dari biodata Wahyu Kenzo, pria yang juga dijuluki Crazy Rich Surabaya itu memiliki banyak bisnis dan kekayaan.
Pria bernama asli Wahyu Saptian Dyfrig itu merupakan founder dari ATG.
Selain itu, Wahyu Kenzo juga pemimpin perusahaan produk kecantikan dan kesehatan bernama Pansaka dan The Legion.
Wahyu Kenzo bahkan tercatat pernah menjadi sponsor klub Liga 1, Persebaya Surabaya.
Akan tetapi pihak Persebaya menegaskan brand yang bekerja sama dengan klubnya itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus penangkapan Wahyu Kenzo.
"Persebaya saat itu bekerjasama dengan Pansaka dan The Legion, yang bergerak di bidang minuman kecantikan dan nutrisi. Clear" kata Media Officer Persebaya, Angkasa Danu (8/3/2023).
"Tidak ada robot trading dan sebagainya," imbuh Danu.
Sementara itu, pihak Arema juga menegaskan tidak pernah bekerja sama secara personal dengan Wahyu Kenzo.
Mereka hanya kerja sama dengan salah satu bisnis Wahyu Kenzo, yakni brand The Legion.
"Ya intinya Arema itu tidak pernah bekerja sama dengan personal, kami pasti company to company" kata General Manajer ad Interim, Arema FC Muhammad Yusrinal Fitriandi (09/03/2023).
"Untuk terkait beliau ini kan secara instansi Arema tidak tahu kegiatan di luar dari kerja sama itu, beliau punya usaha apa saja," jelas Yusrinal.
"Kami kerja samanya dengan The Legion, itu nutrisi susu dan so far tidak ada masalah," tambahnya.
Baca juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia Vs Vietnam, Jadwal Siaran Langsung RCTI & Link Live Streaming Vision
Artikel Kompas.com 'Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Terjerat Kasus Robot Trading'.

Wahyu diketahui memiliki tiga mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan BMW M4.
Ketiga mobil itu kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang. Sebagai informasi, mobil BMW M4 tersebut kini dibanderol sekitar Rp 2.237.000.000 (off the road).
Dengan harga itu, BMW M4 dibekali mesin 3.0 liter Twin Power Turbo enam silinder berdaya 431 tk dan 550 Nm.
Sementara mobil Alphard Kenzo bertipe 3.5 Q A/T yang dibandrol Rp 1.661.700.000.
Vonis Penjara
Terbaru Wahyu Kenzo dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) , Jumat (19/1/2024).
Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).
Dari pantauan Suryamalang.com di PN Malang, sidang berlangsung mulai pukul 09.10 WIB.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo.
Sedangkan ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.
Mereka mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bayu walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Selanjutnya terdakwa Raymond Enovan terbuki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambah Kun Triharyanto Wibowo.
Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuh Kun Triharyanto Wibowo dalam sidang.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.
"Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif," kata Albert Evans.
"Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding" lanjut Albert Evans.
"Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract)," tandas Albert Evans.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menuturkan putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami," kata Yuniarti.
"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," terang Yuniarti.
Sebaliknya, Korlap Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) Hadiyanto mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Pihaknya akan mendorong penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker untuk mengajukan upaya banding.
"Kami benar-benar kecewa atas putusan hakim. Karena kami sebagai member, suara kami tidak didengar sama sekali," kata Hadiyanto.
"Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami akan kawal Wahyu Kenzo dan mensupport Wahyu Kenzo ke proses hukum selanjutnya," ungkap Hadiyanto.
Disinggung poin putusan majelis hakim yang menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para member ATG, dirinya hanya menjawab singkat.
"Kami bukan menginginkan asetnya. Kami ingin ekosistem (robot trading ATG) yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia" jelas Hadiyanto.
"Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut," tandas Hadiyanto.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang.com|Kukuh Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.