Vonis Wahyu Kenzo Robot Trading ATG

Breaking News Vonis Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Penjara 10 Tahun untuk Kasus Robot Trading ATG

Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading ATG

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Terdakwa investasi bodong robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (tengah bawah, memakai baju putih) saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (19/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) , Jumat (19/1/2024).

Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).

Dari pantauan TribunJatim.com di PN Malang, sidang berlangsung mulai pukul 09.10 WIB.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo.

Sedangkan ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bayu Walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.

Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.

"Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif,"

"Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract)," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menuturkan, bahwa putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.

"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami,"

"Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," terangnya.

Sementara itu, Korlap Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi) Hadiyanto mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Pihaknya akan mendorong penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, untuk mengajukan upaya banding.

"Kami benar-benar kecewa atas putusan hakim. Karena kami sebagai member, suara kami tidak didengar sama sekali,"

"Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami akan kawal Wahyu Kenzo dan mensupport Wahyu Kenzo ke proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Disinggung terkait poin putusan majelis hakim, yang menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para member ATG, dirinya hanya menjawab singkat. 

"Kami bukan menginginkan asetnya. Kami ingin ekosistem (robot trading ATG) yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia. Karena selama ini, kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut," tandasnya.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved