Berita Malang Hari Ini
Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memutuskan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan bersalah dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Majelis hakim membacakan vonis kasus tersebut dalam sidang di PN Kota Malang, Jumat (19/1).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Wahyu Kenzo melanggar Pasal 106 UU nomor 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar Kun Triharyanto Wibowo, ketua majelis hakim dalam persidangan.
Bayu Walker disebut melanggar Pasal 106 UU nomor 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis hakim memvonis Bayu Walkerdengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Sedangkan Raymond Enovan dinyatakan melanggar Pasal 106 UU nomor 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh barang bukti aset tiga terdakwa dikembalikan kepada para korban atau member ATG.
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya.
Aset milik tiga terdakwa tersebut yang sempat disita polisi terdiri dari uang tunai, tanah dan bangunan, tas, dan kendaraan mewah. Di antara mobil mewah yang disita adalah mobil BMW tipe Z4 tahun 2021. sedangkan tanah dan bangunan tersebar di Kabupaten Malang, Tulungagung, Sidoarjo, dan Jakarta Selatan.
Korlap Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi), Hadiyanto mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, Garda Keni akan mendorong penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker untuk mengajukan upaya banding.
"Kami benar-benar kecewa atas putusan hakim. Suara kami tidak didengar sama sekali. Kami akan berjuang terus sampai titik penghabisan. Kami akan kawal Wahyu Kenzo dan mensupport Wahyu Kenzo ke proses hukum selanjutnya," kata Hadiyanto kepada SURYAMALANG.COM.
Hadiyanto menegaskan member tidak mengincar aset dari ATG. "Kami ingin ekosistem robot trading ATG yang dibuat Wahyu Kenzo dapat berjalan lagi di Indonesia. Selama ini kami telah merasakan banyak manfaat dari ekosistem ATG tersebut," tandasnya.
Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengatakan putusan hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Menurutnya, Pasal 106 UU nomor 7/2014 lebih ke administratif.
"Kami akan diskusi dulu dengan klien kami apakah menerima vonis atau banding. Kami masih ada waktu maksimal tujuh hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract)," kata Albert.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti menuturkan putusan tersebut cukup sesuai dengan keinginan JPU.
"Majelis hakim sependapat dengan kami. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih pikir-pikir," kata Yuniati.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.