Berita Surabaya Hari Ini
Fakta Siswi SMP Dicabuli Oleh Ayah dan 2 Paman Hingga Kakak Sendiri di Surabaya, Korban Diungsikan
Terungkap jika korban yang masih siswi SMP selama ini jadi korban pencabulan dari ayah, dua pamannya hingga kakak kandungnya sendiri.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Fakta baru kasus pencabulan dengan korban seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Surabaya semakin mengungkap faktor trauma yang didapat korban.
Betapa tidak, korban yang masih berusia 12 tahun itu ternyata jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 4 orang yang merupakan keluarganya sendiri.
Baca juga: Siswi SMP 12 Tahun Dicabuli Ayah dan Paman Sendiri di Surabaya, Curhatan Korban Bikin Ibunya Pilu
Terungkap jika korban selama ini jadi korban pencabulan dari ayah, dua pamannya hingga kakak kandungnya sendiri.
Polisi telah mengamankan keempat terduga pelaku yakni ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17). Kemudian kedua pamannya, I (43) dan JW (49).
Sedangkan korban, siswi SMP yang dicabuli mengalami trauma berat kini diungsikan oleh ibunya di tempat tinggal neneknya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rina Shanty Dewi ketika dikonfirmasi memastikan sudah menangkap semua pelaku.
"Pelaku semua saudara korban. Mereka tinggal satu rumah yang dihuni 4 keluarga,," ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, ternyata korban mendapat pelecehan seksual dari 4 keluarganya sudah sangat lama.
Setidaknya sejak korban masih kelas IV SD.
Barulah kemudian, ketika mengeyam pendidikantingkat SMP, korban berterus terang kepada ibundanya.
Seorang sumber membeberkan, dari empat orang yang sempat ditangkap polisi, satu di antaranya diperbolehkan pulang. Yakni MA, kakak kandung korban.
Kakak korban itu dilepas polisi karena masih usia di bawah anak-anak.
"Kalau kakaknya itu kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak makannya tidak ditahan," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan mengapa kakak korban tidak ditahan.
Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun. Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.
"Kakaknya ini sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi. Renovasi itu sudah masuk tahap finishing, kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pencabulan-pada-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.