Berita Viral
Kisah Sedih Verawati Guru SD Dipecat Via WA Gegara Cuma Lulusan D2, Padahal Sudah 18 Tahun Mengabdi
Viral curhatan guru SD dipecat via WhatsApp menjadi sorotan di media sosial. Mendadak dilarang mengajar padahal 18 tahun sudah mengabdi.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Viral curhatan guru SD dipecat via WhatsApp menjadi sorotan di media sosial.
Mendadak sang guru dilarang mengajar padahal sudah 18 tahun mengabdi di sekolah tersebut.
Akhirnya alasna sang guru SD dipecat via WhatsApp pun terbongkar.
Kisah sedih guru SD dipecat via WhatsApp ini dialami oleh seorang guru honorer bernama Verawati.
Verawati merupakan guru SD Inpres Kalo Desa Pai, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemecatan guru tersebut tidak hormat karena surat pemberitahuan disampaikan oleh Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (19/1/2024).
Hal ini diungkap langsung oleh guru honorer yang bernama Verawati saat dikonfirmasi Kompas.com.
"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: Pengakuan Siska Soal Sekte Pengabdi Setan Kota malang Berakhir Minta Maaf, Ngaku Ini ke Polisi
Baca juga: Fakta-fakta Karyawan Apotek Tilep Uang Toko Selama 3 Tahun: Ada Catatan Harian, Beli Mobil dan Tanah
Lebih lanjut, Verawati menjelaskan dalam pesan WhatsApp yang kirim pihak sekolah, ia dilarang untuk datang mengajar karena hanya seorang lulusan diploma.
Kendati begitu, pihak sekolah menyarankannya untuk pindah sebagai operator di UPT Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kecamatan Wera, tempat yang disebut sesuai dengan ijazah yang dimiliki ibu tiga anak tersebut.
"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," jelas Vera.
Setelah mendapat surat pemberitahuan pemecatan itu, lanjut dia, ia langsung menemui pihak sekolah untuk meminta penjelasan.
Namun, pihak sekolah tetap bersikukuh memintanya untuk keluar dari sekolah dan mengabdi di UPT Dikpora Wera karena alasan ijazah D2.
Kendati demikian, Verawati mengaku sangat menyesalkan sikap pihak sekolah, apalagi dirinya sudah 18 tahun mengabdi di SD Inpres Kalo, Desa Pai.
Ia berharap sekolah dan pihak terkait bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil.
Sebab saat ini ia tengah menunggu waktu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Kota Bima.
"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.
Penjelasan Kepsek
Sementara saat dihubungi Kompas.com, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin membenarkan dirinya sudah mengirim surat pemberitahuan pemecatan kepada Verawati melalui pesan WhatsApp.
Adapun langkah itu diambil karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.
Sementara menyangkut keputusan pemecatan, lanjutnya, itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.
Kendati begitu, dalam pertemuan itu diputuskan Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.
"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," pungkas Jahara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.
Guru Segel Ruang Kepala Sekolah Protes Gaji Tak Dibayar 3 Bulan
Beredar video viral guru segel ruang kepala sekolah menjadi sorotan di media sosial.
Aksi guru serta para staf sekolah seger ruang kepala sekolah itu untuk protes gaji tak dibayar selama tiga bulan.
Kejadian ini terjadi SMP Negeri di Bima tepatnya di SMPN 2 Monta Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Terlihat guru dan staf SMPN 2 Monta Kabupaten Bima kompak menyegel ruangan kepala sekolah sebagai bentuk protes karena gaji mereka belum dibayar.
Video berdurasi 3 menit 44 detik memperlihatkan ruangan Kepsek dipaku menggunakan bilahan bambu.
Video ini tersebar di media sosial dan mengundang reaksi beragam dari netizen.
Salah satu guru honorer SMPN 2 Monta, Herman mengatakan guru dan staf lainnya mempertanyakan kepada Kepsek dan bendahara sekolah namun tidak ada tanggapan.

Baca juga: Viral Ibu Menangis Histeris Peluk Pemuda Tak Dikenal, Ternyata Mirip dengan Almarhum Sang Anak
Baca juga: Kisah Malik Baru 20 Tahun Sudah Sakit Kolesterol dan Jantung, Ternyata Hal Ini Jadi Penyebabnya
"Gaji belum dibayar tiga bulan terhitung Oktober, November, dan Desember," keluh Herman menjawab TribunLombok.com (Grup Suryamalang.com), Rabu (3/1/2024).
Ia melanjutkan, para guru dan pegawai lainnya juga sudah melayangkan protes melalui pesan whatshap group namun tidak menemukan titik terang.
Bulan Oktober 2023 permasalahan ini sudah dikomunikasikan.
Bahkan bulan Nopember 2023, Korwil Kecamatan harus turun ke sekolah untuk menengahi permasalahan ini melalui rapat dewan guru.
"Saat itu pula kepala sekolah memberikan tegas akan membayar diawal Desember ini," keluhnya lagi.
Kekecewaan para guru dan staf memuncak hingga menyegel ruangan kepala sekolah.
Namun dipastikan tidak ada fasilitas sekolah yang rusak.
"Penyegelan itu kemarin," tambahnya.
Hingga saat ini para guru dan staf masih menunggu karena belum ada kejelasan dari bendahara ataupun Kepsek.
Herman menyebut, Dinas Dikpora Kabupaten Bima mengutus Korwil Kecematan turun tangan.
"Tadi malam ada respon dari dinas untuk mengutus Korwil ke sekolah guna melihat dan menanyakan secara langsung ke teman-teman," pungkasnya.
guru SD dipecat via WhatsApp
guru honorer dipecat
guru SD
guru honorer
berita viral
SURYAMALANG.COM
Bima
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.