Berita Malang Hari Ini

3 Mahasiswa Petinggi BEM Resmi Dilaporkan Kapolresta Malang Kota dan LSM Usai Ultimatum Tak Mempan

Dua Laporan Polisi (LP) diterbitkan Polresta Malang Kota, terkait aksi BEM Nusantara yang diduga menyebar fitnah.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Perwakilan LSM, Syafril (memakai jaket merah) yang melaporkan tiga petinggi BEM buntut aksi demo fitnah kriminalisasi saat ditemui di Polresta Malang Kota, Senin (22/1/2024) siang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ancaman Kapolresta Malang Kota yang memberi ultimatum akan memproses hukum tiga mahasiswa pimpinan BEM yang diduga melakukan fitnah dalam aksi demo di Mapolresta akhirnya benar dijalankan.

Polresta Malang Kota akan memproses hukum tiga pimpinan BEM yang diultimatum itu, hanya saja, proses hukum dijalankan bukan hanya berdasarkan laporan polisi Kapolresta Malang kota sendiri, tapi juga laporan yang dilayangkan sejumlah LSM.

Dua Laporan Polisi (LP) diterbitkan Polresta Malang Kota, terkait aksi BEM Nusantara yang diduga menyebar fitnah.

Untuk LP yang pertama diterbitkan, atas laporan dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MCC Inspirasi yang diwakili oleh Syafril M.

Sebagai perwakilan dari LSM MCC Inspirasi, Syafril ikut melapor karena menganggap fitnah kelompok mahasiswa tersebut yang dirasa membuat gaduh warga Kota Malang.

"Jadi, kami di sini secara resmi melaporkan tiga koordinator yang menggelar aksi di depan Polresta Malang Kota pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024)," jelas Syafril kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Ia mengatakan, saat itu berada di lokasi aksi.

Namun menurutnya, aksi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Karena tidak ada kriminalisasi, dan pada faktanya kedua belah pihak melakukan tindak pidana.

"Ada tiga orang yang kami laporkan, karena ini membuat kegaduhan di masyarakat. Saya dari MCC Inspirasi ikut mewakili LSM yang melapor, yakni dari Barikade Gusdurian, Aliansi Satu Komando, Cangkruan Ngaji Budaya (CNB) dan SBSIM," terangnya.

Mereka melaporkan tiga orang, yang sempat mendapatkan ultimatum dari Kapolresta Malang Kota. Yakni Nurkhan Faiz AM selaku Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga selaku Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, selain dari LSM yang melapor, ada satu laporan lain.

Laporan tersebut dibuat langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

"Jadi laporannya ada dua, yakni dari rekan-rekan LSM di Kota Malang serta dari Kapolresta Malang Kota," ungkapnya.

Ini merupakan buntut dari ultimatum yang disampaikan Kapolresta Malang Kota pada Jumat (19/1/2024) lalu yang memberikan waktu klarifikasi selama 1×24 jam.

"Untuk alasan pastinya masih kami dalami, namun setiap laporan yang masuk ke kami, tentu kewajiban kami memprosesnya," bebernya.

Ketiga orang tersebut dijadwalkan akan dipanggil, untuk diperiksa sebagai terlapor dalam pekan ini.

Ketiganya berstatus terlapor atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Nurkhan Faiz AM selaku Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur memberikan rilis klarifikasi atas hal tersebut. Ada 3 poin yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut.

Yang pertama, gerakan aksi tersebut adalah murni gerakan BEM NUSANTARA JAWA TIMUR.

Bahwa ada nama Abi Naga dan Mahmud, mereka adalah mahasiswa yang selalu terpanggil memperjuangkan kebenaran dan bukan mengatasnamakan BEM MALANG RAYA.

Lalu yang kedua, meluruskan terhadap 2 aksi yang dilakukan di depan Polresta Malang Kota. Bahwa sebelum melakukan aksi, kami mendapatkan informasi adanya keresahan korban.

Sehingga kami melakukan advokasi dan audiensi kepada pihak Polresta Malang Kota pada 9 Januari 2024.

Namun pada audiensi yang kami lakukan belum sepenuhnya membuahkan hasil, sehingga BEM NUSANTARA JAWA TIMUR melakukan aksi tersebut.

Lalu yang ketiga, kami melihat bahwa korban memerlukan pengawalan dari pihak yang selalu memperjuangkan kebenaran.

Dan untuk masyarakat Malang, kami meminta maaf apabila terganggu dengan jalannya aksi kami.

Kami juga BEM Nusantara menjunjung tinggi institusi Polri dan kami juga masih berkolaborasi dengan institusi Polri sampai hari ini.

Akan tetapi, kami BEM Nusantara akan selalu dan akan terus memperjuangkan keadilan, tanpa menurunkan derajat dari institusi apapun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat tiga pimpinan BEM itu bermula dari adanya aksi dari sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan BEM Nusantara digelar di halaman Mapolresta Malang Kota selama dua hari.

Aksi tersebut menyuarakan kriminalisasi HAD, tersangka kasus penganiayaan terhadap EM.

Sementara, EM dan temannya HA, sudah lebih dulu jadi tersangka karena melakukan pengeroyokan terhadap HAD. Kasus adu jotos ini sebetulnya terjadi di bulan September 2023 lalu.

HAD melaporkan EM dan HA, karena dikeroyok di tempat parkir Kafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang.

Namun, ini diketahui sebagai aksi balasan terhadap tindakan kekerasan HAD kepada EM, karena bersenggolan saat hendak ke kamar mandi usai kedua pihak ini mabuk-mabukan.

Saat ini, EM dam HA berkasnya sudah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Sementara, untuk HAD, berkas perkaranya masih ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota, dan saat ini mendekam di Rutan Polresta Malang Kota.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved