Berita Viral

Viral Kumpulan Emak-emak Piknik di Kuburan Bahkan Sampai Joget-joget, Begini Hukumnya Dalam Islam

Viral kumpulan emak-emak piknik di kuburan menjadi sorotan warganet. Banyak yang beri hujatan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Viral Kumpulan Emak-emak Piknik di Kuburan Bahkan Sampai Joget-joget 

SURYAMALANG.COM - Viral kumpulan emak-emak piknik di kuburan menjadi sorotan warganet. 

Tak hany piknik, para emak-emak ini bahkan sampai memutar musik dan asyik joget-joget di atas tanah kuburan

Aksi emak-emak piknik di kuburan itu pun membuat warganet geram karena dinilai tak pantas.

Video tersebut dibagikan akun TikTok @ollaaaa05 dan viral dibagikan ulang akun Instagram @sedangrame, dikutip Tribunjabar.id, Senin (22/1/2024).

Dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah warga terdiri dari emak-emak berjijab.

Mereka terlihat sedang berkumpul hingga menggelar tikar.

Namun fokus tertuju pada tempat mereka berkumpul yang berada di kuburan.

Bahkan beberapa emak-emak tersebut santai duduk di atas beberapa kuburan tersebut.

Dalam keterangan video, aksi warga tersebut sedang piknik di kuburan.

Selain menggelar tikar, terlihat emak-emak tersebut membawa perbekalan makanan.

Viral Kumpulan Emak-emak Piknik di Kuburan Bahkan Sampai Joget-joget, Begini Hukumnya Dalam Islam
Viral Kumpulan Emak-emak Piknik di Kuburan Bahkan Sampai Joget-joget, Begini Hukumnya Dalam Islam (Instagram)

Baca juga: Viral Emak-emak Bonceng Motor Bertujuh di Jalan Raya, Begini Nasibnya Usai Diamankan Polisi

Baca juga: Sosok Putra Angkat Suzanna dan Clift Sangra Jarang Tersorot, Ikut Dapat Warisan Kini Jadi Tentara

Tak hanya itu, selain berkumpul aksi warga tersebut juga menyetel musik cukup kencang.

Terlihat di sana seorang pria menyetel musik sembari berjoget bersama emak-emak tersebut.

Kini, video aksi warga santai piknik hingga menyetel musik di kuburan itu viral.

Tak sedikit warganet yang geram melihat aksi warga tersebut.

Sejumlah warganet menilai aksi warga tidak pantas.

Terlebih dalam Islam ada larangan terkait adab ketika di kuburan atau makam.

berikut beragam komentar warganet.

“Mereka itu tau nggak sih kalau di islam itu mengajarkan harus ada adab saat di kuburan.”

“Jgn kasih panggung , ini cuma mau viral habis ini minta maaf”

“Malamnya kesurupan”

“Segitu bnyk org satu pun tak bermoral, gak pernah di ajarin apa kalo gak boleh duduk di atas nisan makam”

“Tapi kan emang masyarakat yg tinggal dekat pemakaman emang kaya gt kan ? Ngobrol, ngerumpi, ngonten tiktokan, hajatan, bikin panggung dangdutan, pasti di area makam. Soalnya emang ga ada tempat lagi”

“Semua perilaku pasti ada karmanya..ada sebab ada akibat astagfirullah,” tulis beragam komentar warganet.

Sementara itu, hingga artikel ini dimuat belum diketahui lokasi pembuatan video aksi warga piknik di kuburan tersebut.

Baca juga: Sifat Verawati Guru SD Dipecat via WA Dibongkar Kepsek, Bukan Karena Lulusan D2, Tapi Karena Hal Ini

Baca juga: Sosok Jeni Istri Caleg Ngaku Jarang Dinafkahi, Viral Cekcok dengan Ibu Mertua Gegara Gaji Suami

Artikel TribunJabar.id 'Viral, Aksi Warga Santai Piknik di Kuburan hingga Setel Musik Lalu Asyik Joget'.

Hukum Duduk di atas Kuburan dalam Islam

Dalam Islam diajarkan jangankan joget dan piknik, duduk di atas kuburan pun merupakan suatu larangan.

Hal ini diperingatkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadis berikut.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bahkan mengecam keras duduk di atas kuburan tersebut.

Karenanya, menurut Rasulullah SAW duduk di atas kuburan termasuk menghinakannya.

Hal ini sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW.

Dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612). 

Dikutip dari rumaysho.com, hadis ini menunjukkan bahwa duduk di atas kuburan termasuk dosa besar karena ancaman yang keras.

Selain hadis di atas, ada juga konteks hadis lainnya.

Rasulullah SAw melarang dudu di atas kuburan dan melarang salat menghadap kuburan.

Namun, dari dalil hadis tersebut terdapat beberapa pendapat dari para ulama madzhab Hanafi, Syafii dan Hambali.

Dikutip dari Eramuslim.com, Imam Nawawi dan madzah syafii menyebutkan larangan tersebut hukumnya makruh.

Sementara itu menurut madzhab Maliki dan sebagian madzhab Hanafi membolehkannya.

Hal itu karena hadis tersebut menjelaskan duduk untuk buang hajat di atas kuburan dalam keadaan darurat.

Adapun berjalan di atas kuburan atau menginjaknya menurut para ulama Hanafi hukumnya makruh.

Dinukil dari Ibnu Abidin. ”Dari Abu Hanifah bahwa janganlah menginjak kuburan kecuali darurat.” 

Sebagian dari mereka mengatakan,”Tidak mengapa menginjak kuburan sementara dirinya membaca (Al Quran) atau bertasbih atau berdoa bagi mereka.” 

Sementara itu para ulama Maliki berpendapat berjalan di atas kuburan atau menginjak makam hukumnya makruh.

Para Ulama Maliki berpendapat bahwa kuburan adalah tempat haram maka tidak seharusnya berjalan di atasnya, jika makam atau kuburan berupa gundukan dan terdapat jalan selainnya. 

Adapun jika kuburan itu terhapus (rata) maka terdapat kebebasan.

Demikian makruh bagi seseorang melintasi atau berjalan di atas kuburan seorang muslim kecuali darurat atau tidak ada jalan selainnya demi menghormati mayat yang ada didalamnya.

Lantas, bila hal itu dilakukan secara sengaja tentu saja hukumnya adalah haram.

Sebagaimana dijelaskan di dalam hadis awal.

Imam Nawawi mengatakan,”Hal itu—berjalan diatas kuburan—diharamkan berdasarkan lahiriyah hadis.’

”Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk di atas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk di atas sebuah kuburan.” (HR. Muslim)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved