Emosi Pria Kalimantan Dilaporkan Meninggal Oleh Ayah, Syok KTP Tak Berlaku Masih Hidup Dipaksa Mati

Emosi pria Kalimantan dilaporkan meninggal oleh ayahnya, syok KTP tak berlaku, masih hidup dipaksa mati.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com/Kompas.com
Ilustrasi KTP (kiri) dan mayat (kanan) kasus pria Kalimantan dilaporkan meninggal oleh ayahnya, syok KTP tak berlaku masih hidup dipaksa mati 

‘’Makanya saya ke Polres Nunukan, untuk melaporkan adanya perbuatan tidak menyenangkan dan pembuatan dokumen palsu" jelas Rian. 

"Terlapornya ayah angkat saya, dan aparatur Desa Balansiku. Kepala Desa dan Sekdesnya,’’ kata Rian.

Rian baru mengetahui dirinya dilaporkan meninggal  saat mengurus akte kelahiran anaknya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

‘’Saat petugas mengecek NIK (nomor induk kependudukan) saya, muncul surat keterangan meninggal dunia. Tidak bisa diproses itu akta anak saya,’’ keluh Rian. 

Baca juga: Daftar Bisnis Ustaz Solmed sampai Punya Rumah Bak Istana, Harga Huniannya Ditaksir Rp 40 Miliar

Artikel Kompas.com 'Kesalnya Rian Rahmani, Dilaporkan Meninggal oleh Ayah Angkat'.

Cara Daftar Seleksi CPNS 2019 Bagi yang Belum Punya e-KTP, Cukup Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini
Ilustrasi KTP kasus pria di Kalimantan dilaporkan meninggal oleh ayahnya Berikut Ini (Kompas.com)

Rian juga mengaku kesulitan mengurus sejumlah dokumen lain karena NIK miliknya dicabut.

Bahkan Rian juga tak bisa melakukan transaksi perbankan, tidak bisa urus SIM dan keperluan lain yang membutuhkan KTP.

Padahal, Rian masih menyimpan KTP yang diterbitkan Disdukcapil Nunukan, pada 9 Agustus 2021.

‘’Hak kewarganegaraan saya hilang. Bagaimana bisa ada orang masih hidup dipaksa mati karena adanya selembar surat kematian dari desa" jelas Rian. 

"Ini kan pidana karena menghilangkan hak kewarganegaraan saya" tegas Rian. 

Rian kembali menegaskan sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai tapi upayanya tersebut kandas.

Saat Rian ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan statusnya saat ini, Disdukcapil Nunukan menjawab NIK atas nama Rian tak bisa diproses kecuali ada laporan pidana.

Laporan Rian, tercatat di Surat Keterangan Laporan Pengaduan Nomor : STTP/20/I/2024/Reskrim.

‘’Itu kenapa saya laporkan ke Polisi. Saya sebenarnya tidak ingin membawa ini ke ranah hukum. Tapi ini merugikan saya, istri dan anak saya,’’ kata Rian.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Kompas.com|Ahmad Dzulviqor)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved