Sosok Anang Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta Ketemu Jokowi, Pelaku Asusila Anaknya Divonis 3 Bulan

Sosok Anang jalan kaki dari Jambi ke Jakarta untuk ketemu Jokowi, pelaku asusila terhadap anaknya cuma divonis 3 bulan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJambi.com/Wira Dani Damanik
Anang Setiawan seorang ayah memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang jadi korban asusial, jalan kaki dari Jambi ke Jakarta untuk ketemu Presiden Jokowi 

SURYAMALANG.COM, - Inilah sosok Anang jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi memperjuangkan keadilan untuk anaknya. 

Tujuan Anang jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi bertemu Presiden Jokowi sebab pelaku kasus asusila terhadap anaknya cuma dihukum 3 bulan penjara. 

Anang Setiawan adalah warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Sumatera.

Aksi jalan kaki tersebut dilakukan Anang mulai dari komplek perkantoran Bupati Tebo sampai ke Kota Jakarta.

Dalam pengakuannya, Anang mengatakan dirinya berjalan kaki ke Jakarta ingin menemui Presiden Jokowi untuk mencari keadilan.

"Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui Bapak Presiden Jokowi mencari keadilan" kata Anang, Senin (22/01/2024).

Baca juga: Viral Cara Pelaku di Bus Mencuri Laptop Penumpang Terekam CCTV, Beraksi saat Korban Tertidur Lelap

Artikel TribunJambi.com 'Ayah Korban Asusila Anak di Tebo Jambi Jalan Kaki ke Jakarta'.

Anang berjalan kaki dari Jambi ke Jakarta bersama anak dan istrinya
Anang berjalan kaki dari Jambi ke Jakarta bersama anak dan istrinya (TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)

Anang mengaku, sudah bosan menunggu kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun.

"Saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta," kata Anang

Dalam melakukan aksinya, Anang tidak sendirian sebab Ia berjalan kaki ke Jakarta bersama anak dan istrinya dengan membawa bekal ala kadarnya.

Anang menyebut, aksi jalan kaki ini akan ia hentikan apabila banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

"Saya bawa handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," ujar Anang

Pelaku asusila terhadap anak Anang diketahui mendapat vonis ringan oleh Pengadilan Negeri Tebo yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Atas vonis tersebut, jaksa pun mengajukan banding dan kini masih dalam proses.
 
Selain itu, Anang juga menyesalkan terdakwa hingga kini masih bebas berkeliaran karena adanya penangguhan oleh pengadilan.

Baca juga: Emosi Pria Kalimantan Dilaporkan Meninggal Oleh Ayah, Syok KTP Tak Berlaku Masih Hidup Dipaksa Mati

Sidang kasus asusila dengan terdakwa Budi digelar di PN Tebo
Sidang kasus asusila dengan terdakwa Budi digelar di PN Tebo (Tribunjambi.com/Wira)

Dilansir dari TribunJambi, sidang vonis terhadap terdakwa bernama Budi atas kasus asusila seorang anak di Tebo itu berlangsung pada Senin (11/12/2023).

Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun menyatakan Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar hakim.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," sambungnya.

Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved