Berita Malang Hari Ini

Aset Wahyu Kenzo Kasus Robot Trading ATG Dikembalikan ke Korban, Kajari Malang Sarankan Konsorsium

Kajari Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung menyarankan para korban kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo CS, membentuk konsorsium berbadan hukum

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kepala Kejari Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung (Kiri) dan Barang bukti satu unit mobil Mercedes AMG GLA 45 milik Wahyu Kenzo yang diamankan oleh Polresta Malang Kota. 

SURYAMALANGCOM, MALANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung menyampaikan saran bagi para korban di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) terkait vonis hakim soal aset para terdakwa yang dikembalikan.

Kajari Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung menyarankan para korban kasus robot trading ATG membentuk konsorsium berbadan hukum untuk memudahkan pengambilalihan barang bukti aset para terdakwa nantinya.

Seperti diketahui sesuai vonis hakim, barang bukti aset milik para terdakwa, Wahyu Kenzo CS akan dikembalikan kepada para korban.

Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memvonis Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo 10 tahun penjara.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti aset akan dikembalikan kepada para korban, yaitu member robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Diketahui, bahwa pengembalian aset tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inchract).

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung.

"Kami menunggu waktu 7 hari (terhitung sejak putusan vonis), dan tujuh harinya itu adalah hari Jumat (26/1/2024) esok. Kami dan pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk menentukan sikap," ujar Rudy , Rabu (24/1/2024).

Ia menerangkan, apabila sudah inchract, barulah pihaknya dapat melaksanakan putusan pengadilan.

"Kalau proses ini sudah inchract, maka kami akan melaksanakan putusan hakim," tambahnya.

Putusan majelis hakim yang dimaksud adalah menyangkut barang bukti, yang  akan dikembalikan kepada korban.

Namun sebelum itu dilakukan, Kejari Kota Malang meminta para korban member ATG tergabung menjadi satu  dalam konsorsium berbadan hukum.

"Dalam putusan hakim, kalau tidak salah barang bukti dikembalikan kepada korban. Kami berharap, para korban bersatu dalam satu konsorsium,"

"Dalam arti, konsorsium yang berbadan hukum. Sehingga, tidak direpotkan untuk membagi secara orang per orang," terangnya.

Rudy juga menjelaskan, bukan hanya  aset Wahyu Kenzo yang disita, melainkan juga milik terdakwa lainnya yaitu Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved