Berita Malang Hari Ini
Aset Wahyu Kenzo Kasus Robot Trading ATG Dikembalikan ke Korban, Kajari Malang Sarankan Konsorsium
Kajari Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung menyarankan para korban kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo CS, membentuk konsorsium berbadan hukum
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Aset barang bukti tersebut berupa uang tunai, harta bergerak seperti mobil dan sepeda motor mewah, serta harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.
Diperkirakan, nilai aset barang bukti tiga terdakwa ATG tersebut berkisar Rp 400 miliar lebih.
"Dalam bentuk rekening bank itu sekitar Rp 30 miliar, kalau yang dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak banyak sekali. Seperti mobil dan sepeda motor mewah, lalu rumah dan beberapa bidang tanah," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menambahkan, masih menunggu sikap pihak terdakwa. Apabila mereka banding, pihaknya juga akan mengajukan banding.
"Tentunya, kalau penasehat hukum terdakwa banding, maka kami juga menempuh hal yang sama," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024) siang.
Ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Masih ada waktu maksimal 7 hari untuk para pihak menentukan sikap. Sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.