Nasib Aiman HP-nya Disita Polisi Takut Narasumber Aparat Tak Netral Bocor, 2 Jam Debat Tetap Kalah

Nasib Aiman HP-nya disita polisi takut narasumber aparat tak netral bocor, 2 jam debat tetap kalah, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud pasrah.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube KompasTV/Instagram @aimanwitjaksono
Aiman Witjaksono HP-nya disita polisi takut narasumber aparat tak netral bocor, 2 jam debat tetap kalah 

"Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita.
Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," tutur Aiman. 

Baca juga: Beda Survei Elektabilitas Capres dari Media Luar Negeri Vs Indonesia, Angka Prabowo-Gibran Tinggi

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono (Istimewa)

Sementara itu, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan apa yang dialami oleh Aiman merupakan bentuk ancaman kebebasan pers.

Meski sudah ada penetapan pengadilan untuk penyitaan hp, namun menurut tindakan penyidik tersebut bukan hal yang sifatnya darurat.

"Kita juga menolak menyita hp ini dengan alasan urgensinya apa? karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam hpnya," tutur Ifdhal Kasim. 

Kasus Naik Sidik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status kasus dugaan hoaks soal aparat tak netral di Pemilu 2024 terhadap Aiman Witjaksono

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.

Ade hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu. 

Enam pelapor itu diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved