Nasib Aiman HP-nya Disita Polisi Takut Narasumber Aparat Tak Netral Bocor, 2 Jam Debat Tetap Kalah
Nasib Aiman HP-nya disita polisi takut narasumber aparat tak netral bocor, 2 jam debat tetap kalah, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud pasrah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
"Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita.
Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," tutur Aiman.
Baca juga: Beda Survei Elektabilitas Capres dari Media Luar Negeri Vs Indonesia, Angka Prabowo-Gibran Tinggi

Sementara itu, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan apa yang dialami oleh Aiman merupakan bentuk ancaman kebebasan pers.
Meski sudah ada penetapan pengadilan untuk penyitaan hp, namun menurut tindakan penyidik tersebut bukan hal yang sifatnya darurat.
"Kita juga menolak menyita hp ini dengan alasan urgensinya apa? karena kan sewaktu-waktu saudara Aiman bisa dihubungi, tidak menghilangkan, mengurangi apa yang ada di dalam hpnya," tutur Ifdhal Kasim.
Kasus Naik Sidik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status kasus dugaan hoaks soal aparat tak netral di Pemilu 2024 terhadap Aiman Witjaksono.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.
"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.
Ade hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.
"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.
Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu.
Enam pelapor itu diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
Aiman Witjaksono
Aiman
dugaan hoaks
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Pemilu 2024
TPN Ganjar-Mahfud
suryamalang
Identitas 20 Senior yang Aniaya Prada Lucky Namo Hingga Tewas Ada Pangkat Letda, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Jumat Pahing 8 Agustus 2025, Jumlah Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
SIAPA Prada Lucky Namo Anggota TNI Tewas Diduga Dianiaya Senior di NTT? Anak Seorang Prajurit TNI |
![]() |
---|
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.