Ibu Kandung Kejam Mutilasi Bayinya yang Baru Lahir, Warga Syok Temukan Mayat di Kantong Plastik

Ibu kandung kejam mutilasi bayinya yang baru lahir, warga syok temukan potongan mayat di kantong plastik.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
POS-KUPANG.COM/HO|Canva.com
Ilustrasi bayi (kiri), identifikasi di TKP (kanan). Ibu kandung kejam mutilasi bayinya yang baru lahir, warga syok temukan potongan mayat di kantong plastik. 

Oleh petugas, pelaku diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Pelaku diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.

"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang," ucap Ipda Aris. 

Baca juga: Keberanian Orang Indonesia di Korea Selatan Selamatkan Wanita Jatuh ke Laut, Haru Dapat Penghargaan

Artikel Pos-Kupang.com 'Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Bayi di Kabupaten Timor Tengah Utara'.

7 FAKTA Bayi Meninggal Usai Disuntik Bidan: Baru Berusia 3 Hari, Diduga Malpraktik, Pembelaan Dinkes
Ilustrasi bayi, ibu kandung kejam mutilasi bayinya yang baru lahir, warga syok temukan mayat di kantong plastik (Tribunnews)

Setelah beberapa hari, kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut.

Setelah dilaporkan ke kepala desa mengenai penemuan kepala bayi, kepala desa meminta agar kepala bayi ini dikubur.

Pasca dilakukan pengembangan cepat keterangan sejumlah saksi mengarah kepada terduga pelaku yakni, Luisa Kolo.

Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari pelaku dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.
 
Pasca-penahanan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Ipda Muhammad Aris menuturkan, kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap Luisa Kolo.

Menurut Ipda Muhammad Aris, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(POS-KUPANG.COM|Dionisius Rebon)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved