Berita Malang Hari Ini

Alat Cath Lab Rp 20 Miliar di RSUD Kanjuruhan Malang Hanya Teronggok, Kejaksaan Didorong Untuk Usut

Alat cath Lab di RSUD Kanjuruhan senilai Rp 20 miliar yang salah satu fungsinya untuk pasang ring jantung hanya teronggok dan belum bisa digunakan

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ILUSTRASI - RSUD Kanjuruhan Kepanjen Malang (14/1/2020) 

SURYAMALANG.COM, MALANG  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang didorong untuk mengusut proyek rehab molor di RSUD Kanjuruhan yang membuat alat Catheterization Laboratory atau cath lab (kateterisasi jantung) teronggok.

Alat cath Lab di RSUD Kanjuruhan senilai Rp 20 miliar yang salah satu fungsinya untuk pasang ring jantung itu hanya teronggok di rumah sakit dan belum bisa digunakan diduga karena fasilitas di ruangan yang belum rampung.

Kondisi itu diketahui , tak lepas dari temuan tim BPK yang memergoki proyek rehab ruangan IGD di RSUD Kanjuruhan senilai Rp 4,1 miliar tahun 2023, yang masih dikerjakan hingga bulan Januari ini.

Kusairi, koordinator LSM Pro Desa, mendesak kejaksaan untuk mengusut proyek molor di RSUD kanjuruhan itu.

Menurut Kusairi, gara-gara proyek yang dimenangkan oleh perusahaan asal Jakarta Timur itu tak kunjung selesai dikerjakan, sehingga membuat rumah sakit milik Pemkab Malang itu terhambat pelayanannya, khususnya bagi penderita gangguan jantung.

"Kejaksaan harus turun lah. Masak, kasus seperti itu kok kerugiannya hanya administratif. Itu nggak benar. Gara-gara pekerjaan kontraktor yang tak profesional itu sehingga menyebabkan rakyat yang menderita, gangguan jantung tak bisa terlayani. Sebab, alat pasang ring jantung yang sudah dibeli semahal itu tak bisa difungsikan sesuai waktunya," tegasnya, Rabu (31/1/2024).

Untuk diketahui, alat cath lab (kateterisasi atau pasang ring jantung), yang mestinya sudah harus dioperasionalkan sejak Desember 2023 lalu sampai saat ini 'menganggur' di ruangan rumah sakit.

Menanggapi hal itu, Rahmat Supriady SH MH, Kepala Kejaksaan (Kajari) Malang langsung meresponsnya.

Mantan penyidik KPK itu diam-diam sepertinya sudah paham dengan proyek rehab IGD yang molor dan yang dipersoalkan anggota dewan itu.

Maklum, itu karena jarak IGD RSUD Kanjuruhan dengan kantor Kejaksaan hanya berjarak sekitar 500 meter.

"Iya, sudah tahu. Ini lagi kita siapkan terkait itu," ungkap mantan Kajari Tanjung Perak, yang pernah menjebloskan banyak anggota dewan Surabaya terkait korupsi dana hibah 2019 itu.

Sementara, Dr Prija Djatmika SH MS, kriminolog Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, mengatakan, jika kasus itu diusut, maka penyidik bisa mengecek pembayarannya.

Apabila, itu sudah lunas namun pekerjaannya belum selesai, itu menyalahi peraturan pengadaan barang dan jasa sehingga perbuatan melanggar pada pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, terpenuhi.

Ditambahkan ahli hukum pidana itu mengingatkan, jangan sampai proyek IGD itu belum selesai diakhir tahun namun sudah dibayar lunas, dengan dibuatkan berita acara penyerahan proyek.

"Maka, yang harus diperiksa, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penerima hasil pekerjaan, dan kontraktor pelaksana atau penyedia jasa. Namun, untuk kerugian keuangan negara harus diaudit oleh BPK atau BPKP," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved