Berita Malang Hari Ini

Modus Pencurian Motor di Malang dan Pasuruan, Pembeli Motor Curian Dapat Karcis Parkir

Setelah bebas dari penjara pada September 2023 lalu, pria yang biasa disapa Bejo ini kembali mendekam di penjara pada Januari 2024.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
wartakota
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rici (32) hanya empat bulan menghirup udara bebas. Setelah bebas dari penjara pada September 2023 lalu, pria yang biasa disapa Bejo ini kembali mendekam di penjara pada Januari 2024.

Rici kembali terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Rofi alias Dableh (28), dan Jalal (53).

Rici selalu membawa sepeda motor hasil curiannya ke Pasuruan. "Saya sudah mencuri motor di 50 lokasi sejak September 2023 sampai Januari 2024," kata Rici di Mapolresta Malang Kota, Rabu (31/1).

Dalam aksinya, Rici dan Rofi berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan Jalal sebagai pemilik tempat penyimpanan motor hasil curian.

Sebenarnya polisi sempat membuntuti komplotan maling motor ini yang beraksi di Kota Malang pada awal Januari. Tapi, para pelaku berhasil kabur dari kejaran polisi.

"Akhirnya kami menemukan parkiran yang biasa menjadi tempat penyimpanan motor curian di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada 10 Januari," ujar Kompol Danang Yudanto, Kasatreskrim Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM.

Polisi menemukan 15 sepeda motor curian di tempat parkir tersebut. Polisi juga menangkap Jalal yang merupakan pemilik tempat parkir.

Sesuai keterangan Jalal, Rofi dan Rici yang berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Akhirnya polisi menangkap Rofi dan Rici di Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan pada 28 Januari.

Polisi menyita sejumlah barang bukt dari para tersangka, yaitu kunci T dan mata kunci, empat pelat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor hasil curian.

"Modusnya, Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Kemudian dua tersangka membawa motor hasil curian ke tempat parkir milik Jalal," imbuhnya.

Para tersangka menjual motor curian itu melalui media sosial (medsos). Para tersangka mematok harga minimal Rp 3 juta untuk setiap motor hasil curian.

"Setelah deal harga, si pembeli akan mendapat karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir," bebernya.

Dalam catatan kepolisian, Rici merupakan residivis kasus curanmor. Rici baru saja keluar dari penjara pada September lalu.

"Para tersangka mencuri motor ini mulai September 2023 sampai Januari 2024. Para tersangka bisa mencuri dua sampai tiga motor dalam waktu seminggu. Kami menerima 29 Laporan Polisi (LP)," imbuhnya.

Dari tiga tersangka itu, Polresta Malang Kota melimpahkan Rofi ke Polsek Turen. "Rofi juga ada kasus di Turen," urainya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved