Daftar Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Bahkan Ada Pembahasan Soal Bikin Vlog

Berikut ini daftar isi perjanjian pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan yang terbongkar sat rumah tangga keduanya di ambang perceraian. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram
Daftar Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan 

"Ria Ricis sudah mendaftar gugatan tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita, melawan Teuku Rushariandi," ucap Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Adapun sidang perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Februari 2024.

Sudah Pisah Rumah

Adapun dalam berkas gugatan cerai Ria Ricis, tertulis alamat rumah yang berbeda antara dia dan Teuku Ryan.

Diduga kuat mereka sudah pisah rumah.

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui awak media pada Rabu (31/1/2024).

"Masih di Jakarta Selatan. Mereka beda alamat," ujar Taslimah.

Perjalanan cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan, mulai dari awal kenal hingga menikah, kini di ambang cerai. (Kolase Tribunnews.com)
Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut tiga hal dalam gugata ceriannya yaitu, bercerai, hak asuh anak dan nafkah anak.

Untuk diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di Hotel InterContinental Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kini keduanya memiliki seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana.

Sebagaimana diketahui, isu keretakan rumah tangga mulai mencuat sejak akhir tahun 2023 lalu.

Bahkan setelah itu, keduanya jarang terlihat bersama.

Tak hanya itu, keduanya pun terlihat mengasuh anak secara terpisah.

Sebelumnya, kabar keretakan rumah tangga ini pun dibenarkan oleh Teuku Ryan.

Namun Teuku Ryan memastikan bahwa rumah tangganya tetap baik-baik saja.

"Enggak ada yang mau pisah,” tulis Teuku Ryan membalas di kolom komentar salah satu warganet saat itu. (Tribu

 

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved