Ending Kasus Kebakaran Savana Gunung Bromo, Dulu Prewedding Flare Kini Pelaku Didenda Rp 3,5 M

Ending kasus kebakaran Savana Gunung Bromo, dulu viral prewedding flare kini pelaku didenda Rp 3,5 miliar.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/Danendra Kusuma/Instagram/KompasTV
Andrie Wibowo Eka Wardhana tersangka kasus kebakaran Savana Gunung Bromo, dulu viral prewedding flare kini pelaku didenda Rp 3,5 miliar. 

SURYAMALANG.COM, - Ending kasus kebakaran Savana Gunung Bromo tercetus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

Kasus kebakaran Savana Gunung Bromo sempat viral bulan September 2023 lalu gara-gara pasangan prewedding menyalakan flare untuk sesi foto.  

Sejumlah pihak mengecam keras aksi tersebut sebab sebanyak 1.241,79 haktare lahan di Savana Gunung Bromo hangus terbakar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, David P. Duarsa, mengatakan berdasarkan hitungan ahli, kerugian negara akibat karhutla di kawasan Gunung Bromo sebesar Rp 741 miliar.

Satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Cerita Subaidah Bayinya Punya 24 Jari, Merasa Aneh saat Hamil Terpukau dengan Kaki Kepiting

Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar untuk Pembakar Kawasan Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Lumajang.
Tuntutan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar untuk Pembakar Kawasan Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Lumajang. (danendra kusuma)

AWEW merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO).

Terbaru dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (31/1/2024) vonis terhadap AWEW dibacakan. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada dengan hasil pelaku divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 3,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata I Made Yuliada dalam sidang, Rabu. 

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana menyebut pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan hakim.

"Kami masih pikir-pikir dahulu. Jika nantinya ada upaya hukum lain, kami akan banding" sebut I Made Deady. 

"Tentu, kami akan mengajukannya terlebih dahulu kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," lanjut I Made Deady.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Bromo Hillside 2024, Kafe 360 Derajat di Malang Lihat Gunung Bromo dan Semeru

Pasangan Prewed di Bromo Tetap Nikah Setelah Bakar 500 Hektar Lahan, Trauma Gak Mau Pasang Foto
Pasangan Prewed di Bromo Tetap Nikah Setelah Bakar 500 Hektar Lahan, Trauma Gak Mau Pasang Foto (Kompas.com/Suryamalang.com)

Sebelumnya, jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved