Kasus Pembelian Emas 7 Ton Crazy Rich Surabaya Berbuntut, Kini Eks GM PT Antam jadi Tersangka
Eks General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kasus pembelian emas 7 ton Crazy Rich Surabaya, Budi Said terus berbuntut setelah babak baru kasus ini yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yang terbaru, Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya jadi Tersangka Kejagung, Babak Baru Kasus Emas 7 Ton PT Antam Vs Budi Said
Tersangka baru itu ialah mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).
Eks pimpinan di PT Antam , AHA itu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi pada Kamis (1/2/2024).
Penetapan AHA menambah panjang daftar nama tersangka dalam kasus kongkalikong penjualan emas di PT Antam ini.
Terjeratnya AHA juga mulai menggambarkan kasus korupsi di balik transaksi emas di perusahaan plat merah itu.
Seperti diketahui , sebelumnya, pada Kamis (18/1/2024), Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status saudara AHA, mantan general manager PT Antam sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Begitu ditetapkan tersangka, AH langsung ditahan di Rutan Kejakaan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan itu berlaku per Kamis (1/2/2024) untuk maksimal 20 hari di luar perpanjangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kemudian kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, AHA diduga memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Crazy Rich Surabaya, Budi Said yang sudah ditetapkan tersangka terlebih dulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.