Kasus Pembelian Emas 7 Ton Crazy Rich Surabaya Berbuntut, Kini Eks GM PT Antam jadi Tersangka

Eks General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/ Ashri Fadilla-PT Antam
Mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) digiring tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi transaksi pembelian emas 7 ton crazy rich Surabaya , Budi Said ,pada Kamis (1/2/2024). 

Kongkalikong itu membuat PT Antam rugi senilai emas 1.136 kilogram atau senilai sekitar Rp 1,2 triliun.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," ujar Kuntadi.

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AH diduga berperan membuat laporan fiktif.

"Yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di butik Surabaya 01," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024).
Crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kamis (18/1/2024). (KOLASE - Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Kasus korupsi di balik transaksi pembelian emas yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dari PT Antam ini tak lepas dari peristiwa pembelian emas seberat 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Transaksi pembelian emas luar biasa itu mulai menarik perhatian ketika menjadi kasus hukum di Pengadilan Negeri Surabaya kala itu.

Pada kasus awal, Budi Said yang menggugat PT Antam karena emas yang dibelinya kurang 1.136 kilogram, kasus hukumnya bahkan sudah tuntas dengan dimenangkannya gugatan Budi.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap crazy rich Surabaya Budi Said pada 12 September 2023.

MA menghukum Antam sebagai tergugat untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton, berkisar Rp 1,15 triliun.

Tapi kini Budi Said jadi tersangka untuk peristiwa yang sama, pembelian emas 7 ton dari PT Antam, hanya saja kini kasusnya berupa kasus korupsi dugaan rekayasa pembelian emas itu yang ditangani Kejagung.

 

 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved