Berita Pacitan Hari Ini
Tragedi Kopi Sianida Tewaskan Pelajar di Pacitan, Motif Tersangka Sangat Licik, Beli Racun di Online
Tragedi Kopi Sianida Tewaskan Pelajar di Pacitan, Motif Tersangka Terbongkar, Beli Racun via Online
SURYAMALANG.COM, PACITAN - Pelajar berusia 14 tahun berinisial MR di Desa Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur tewas diduga karena menenggak kopi sianida.
Dalam kasus ini, Polres Pacitan sudah menetapkan seorang tersangka yang merupakan tetangga korban, Ayu Findi Antika (26).
Tersangka diduga sengaja menuangkan racun sianida ke kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.
"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kamis (1/02/2024).
Baca juga: Dugaan Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Ibu Lapor Anaknya Tewas Setelah Minum Kopi Racikan Suami

Racun Sianida Dibeli via Online
Penetapan tersangka tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan otopsi jenazah korban.
Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa MR (14) tewas akibat diracun.
Dari dasar tersebut, mengarah ke tersangka Ayu sebagai pelaku.
"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," terang Agung Nugroho.
"Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online," terang Agung.
Baca juga: Modus Kasus Kopi Sianida Renggut Nyawa Siswa SMP di Pacitan Terbongkar, Ternyata Pelakunya Tetangga

Motif
Tersangka sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR, karena, sebelumnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp 32 juta yang dilakukan tersangka Ayu.
Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.
Ketika korban MR hendak berangkat sekolah, kopi yang telah diberi racun oleh tersangka diminum oleh korban pada Jumat (5/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
kopi sianida
racun sianida
Polres Pacitan
Pacitan
pembunuhan berencana
Ayu Findi Antika
SURYAMALANG.COM
kopi
Truk Molen Semen Terjun Bebas di Jurang Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kernet 16 Tahun Patah Tulang |
![]() |
---|
Mama Muda Asal Pacitan Sempat Dilaporkan Hilang, Ditemukan Meninggal di Wonigiri |
![]() |
---|
Ditangkap di Taman Merak Pujon Malang, Buronan Kasus Pencurian di Pacitan Awalnya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Aksi Maling di Pacitan Terekam CCTV, Obok-obok Toko di Siang Bolong, Embat Harta Senilai Rp 2,8 Juta |
![]() |
---|
Dukun Palsu Pengganda Uang di Pacitan, Ada ASN Jadi Korban Janji Rp 2,5 juta Berubah Jadi Rp 2 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.