Berita Pamekasan Hari Ini

VIRAL - Polisi Ringkus YouTuber Kacong Arye karena Sebar Video Tanpa Busana Mantan Pacar

Polisi Pamekasan meringkus YouTuber Kacong Arye yang bernama asli Ahmad Jumairi (30), warga Dusun Gangsingan, Desa Bunbarat Kecamatan Rubaru, Sumenep.

Penulis: Muchsin | Editor: Yuli A
muchsin
Polisi Pamekasan meringkus YouTuber Kacong Arye yang bernama asli Ahmad Jumairi (30), warga Dusun Gangsingan, Desa Bunbarat Kecamatan Rubaru, Sumenep, Pulau Madura. Ahmad Jumairi menjadi tersangka penyebaran foto dan video tanpa busana mantan pacar gara-gara putus cinta. 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Polisi Pamekasan meringkus YouTuber Kacong Arye yang bernama asli Ahmad Jumairi (30), warga Dusun Gangsingan, Desa Bunbarat Kecamatan Rubaru, Sumenep, Pulau Madura.

Ahmad Jumairi menjadi tersangka penyebaran foto dan video tanpa busana mantan pacar gara-gara putus cinta.

Penangkapan bermula dari laporan korban berinisial RW, warga Pamekasan kota.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, Selasa (6/2/2024), mengatakan, awalnya antara tersangka dengan korban menjalin hubungan asmara selama enam bulan. 

Namum, pada November 2022, sekitar pukul 23.00, tersangka melakukan video call dengan korban.

Kala itu tersangka meminta korban untuk buka busana. Tanpa curiga, korban menuruti kemauan tersangka, melepas seluruh busananya . Ternyata, diam-diam, tersangka merekamnya.

“Entah apa sebabnya korban memutuskan hubungan asmaranya dengan tersangka sehingga tersangka sakit hati dan cemburu. Nah, pada Juni 2023, tersangka melampiaskan kekecewaannya dengan mengirim rekaman video call mantan pacarnya kepada MMS, teman korban, warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Pamekasan,” kata Kompol Andy Purnomo..

Menurut Kompol Andy, berselang beberapa bulan kemudian, korban mengetahui, rekaman video call itu sudah menyebar sehingga kaget bercampur malu. 

Penyidik sudah menyita barang bukti (BB) berupa sebuah flashdisk 16 giga byte, berisi video call berdurasi 38 detik dan tiga lembar tangkapan layar yang dikirim dari ponsel tersangka ke  ponsel MMS.

“Kami juga menangani laporan kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan tersangka. Untuk kasus dugaan penggelapan uang ini, masih dalam penyelidikan,” papar Andy Purnomo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved