Pemilihan Presiden 2024

Kepala Desa Ikut Kampanye Bisa Terancam Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diatur dalam pasal 490. Ancamannya pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori. 

Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye.

 

Selain diikutsertakan dalam kampanye, Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.

 

Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.

 

Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490.

Sikap Kades juga diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved