Pemilihan Presiden 2024
Kepala Desa Ikut Kampanye Bisa Terancam Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta
Kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diatur dalam pasal 490. Ancamannya pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
|
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori.
Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye.
Selain diikutsertakan dalam kampanye, Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.
Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.
Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490.
Sikap Kades juga diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilihan Presiden 2024
Puan Maharani Dulu, Lanjut Megawati akan Bertemu Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Coblosan Ulang, Prabowo - Gibran Tetap Unggul di 10 TPS Wilayah Surabaya |
![]() |
---|
Wasekjen PBNU: Muhaimin Jangan Malu-Malu, Segera Akui Kekalahan, Mayoritas Warga NU Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo ke Kantor PDIP Jatim di Surabaya, Awasi Terus Potensi Kecurangan |
![]() |
---|
Ipul Vs Imin, Makelar Itu Mungkin Seperti Konsultan, Kongkonane Wong Sing Kesulitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.