Pemilihan Presiden 2024
Kepala Desa Ikut Kampanye Bisa Terancam Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta
Kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diatur dalam pasal 490. Ancamannya pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
Kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diatur dalam pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancamannya pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.
Kades ini terekam mengenakan baju dengan gambar pasangan calon presiden nomor urut 2.
Aksi ini dilakukan di sebuah pertemuan dengan sejumlah orang di sebuah warung kopi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, mengatakan dugaan pelanggaran ini tengah ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ada video rekaman saat Kades itu mengenakan pakaian dengan gambar Paslon nomor urut 2,” ujar Syafiq.
Dalam video itu si Kades juga terlihat aktif melakukan aktivitas promosi calon tertentu.
Ia menyerukan yel-yel Paslon tertentu bersama orang-orang di warkop, tempat nongkrong mereka.
Bawaslu mengagendakan pemanggilan Kades dan sejumlah orang yang ada dalam rekaman untuk konfirmasi terkait video bernuansa kampanye itu.
“Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memastikan, ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Kades itu,” sambung Syafiq.
Kepala Desa merupakan salah satu pihak yang dilarang melakukan politik praktis, berdasar Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Larangan ini menuntut para Kades untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.
Pelanggaran netralitas ini bisa diancam hingga pidana penjara maupun denda.
Baca juga: Dalih Bawaslu Gresik Anggap Tak Ada Pelanggaran saat 328 Kepala Desa Gabung Relawan Jokowi
“Jika melanggar netralitas, sanksi bisa diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pidana Pemilu,” tandas Syafiq.
Puan Maharani Dulu, Lanjut Megawati akan Bertemu Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Coblosan Ulang, Prabowo - Gibran Tetap Unggul di 10 TPS Wilayah Surabaya |
![]() |
---|
Wasekjen PBNU: Muhaimin Jangan Malu-Malu, Segera Akui Kekalahan, Mayoritas Warga NU Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo ke Kantor PDIP Jatim di Surabaya, Awasi Terus Potensi Kecurangan |
![]() |
---|
Ipul Vs Imin, Makelar Itu Mungkin Seperti Konsultan, Kongkonane Wong Sing Kesulitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.