Pemilihan Presiden 2024

Kepala Desa Ikut Kampanye Bisa Terancam Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diatur dalam pasal 490. Ancamannya pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori. 

Kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diatur dalam pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancamannya pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu Tulungagung menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagerwojo.

Kades ini terekam mengenakan baju dengan gambar pasangan calon presiden nomor urut 2.

Aksi ini dilakukan di sebuah pertemuan dengan sejumlah orang di sebuah warung kopi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, mengatakan dugaan pelanggaran ini tengah ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Ada video rekaman saat Kades itu mengenakan pakaian dengan gambar Paslon nomor urut 2,” ujar Syafiq.

Dalam video itu si Kades juga terlihat aktif melakukan aktivitas promosi calon tertentu.

Ia menyerukan yel-yel Paslon tertentu bersama orang-orang di warkop, tempat nongkrong mereka.

Bawaslu mengagendakan pemanggilan Kades dan sejumlah orang yang ada dalam rekaman untuk konfirmasi terkait video bernuansa kampanye itu.

“Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memastikan, ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Kades itu,” sambung Syafiq.

Kepala Desa merupakan salah satu pihak yang dilarang melakukan politik praktis, berdasar Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan ini menuntut para Kades untuk bersikap netral dalam setiap  pemilihan umum.

Pelanggaran netralitas ini bisa diancam hingga pidana penjara maupun denda.

Baca juga: Dalih Bawaslu Gresik Anggap Tak Ada Pelanggaran saat 328 Kepala Desa Gabung Relawan Jokowi

“Jika melanggar netralitas, sanksi bisa diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pidana Pemilu,” tandas Syafiq.  

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved