Kronologi Anak di Tegal Penjarakan Ayah Kandung Usai Ribut Kotoran Kucing, Upaya Damai Selalu Gagal

Kronologi anak di Tegal penjarakan ayah kandung usai ribut kotoran kucing, upaya damai selalu gagal.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ZA terdakwa ayah kandung yang dipenjarakan anaknya sendiri setelah ribut kotoran kucing, upaya damai selalu gagal 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi anak di Tegal penjarakan ayah kandung setelah ribut masalah kotoran kucing baru-baru ini mencuat. 

Upaya damai yang dilakukan pengacara dan Kejari Kota Tegal terhadap ayah dan anak itu juga selalu gagal. 

Sosok ayah yang dilaporkan dalam kasus ini adalah ZA berusia 70 tahun dan anak perempuan yang melaporkan ayah kandungnya adalah KT berusia 40 tahun. 

KT awalnya melaporkan ZA atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lalu ZA menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tegal, Senin (5/2/2024).

Saat keluar dari mobil tahanan untuk hadir ke persidangan agenda pemeriksaan saksi, ZA terlihat mengenakan rompi berwarna kuning.

Tampak ZA juga dikawal ketat oleh petugas dari kejaksaan.

Baca juga: Nasib Warga Magetan Bayar Rp 370 Juta Agar Anaknya Jadi Polisi, Ternyata Kena Tipu dan Gak Lolos

Artikel TribunJateng.com 'Kisah Kakek 70 Tahun di Tegal Dijebloskan Penjara Anak Kandungnya'.

Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN)
Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) (TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD)

Sementara pelapor KT yang merupakan putri kandungnya tidak hadir di persidangan tersebut.

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata David Surya. 

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.

Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkap David Surya.

Baca juga: Dendam Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga Akibat Tak Direstui, 5 Orang Tewas dan Setubuhi Ibu Korban

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved