Kronologi Anak di Tegal Penjarakan Ayah Kandung Usai Ribut Kotoran Kucing, Upaya Damai Selalu Gagal
Kronologi anak di Tegal penjarakan ayah kandung usai ribut kotoran kucing, upaya damai selalu gagal.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Kronologi anak di Tegal penjarakan ayah kandung setelah ribut masalah kotoran kucing baru-baru ini mencuat.
Upaya damai yang dilakukan pengacara dan Kejari Kota Tegal terhadap ayah dan anak itu juga selalu gagal.
Sosok ayah yang dilaporkan dalam kasus ini adalah ZA berusia 70 tahun dan anak perempuan yang melaporkan ayah kandungnya adalah KT berusia 40 tahun.
KT awalnya melaporkan ZA atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Lalu ZA menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tegal, Senin (5/2/2024).
Saat keluar dari mobil tahanan untuk hadir ke persidangan agenda pemeriksaan saksi, ZA terlihat mengenakan rompi berwarna kuning.
Tampak ZA juga dikawal ketat oleh petugas dari kejaksaan.
Baca juga: Nasib Warga Magetan Bayar Rp 370 Juta Agar Anaknya Jadi Polisi, Ternyata Kena Tipu dan Gak Lolos
Artikel TribunJateng.com 'Kisah Kakek 70 Tahun di Tegal Dijebloskan Penjara Anak Kandungnya'.

Sementara pelapor KT yang merupakan putri kandungnya tidak hadir di persidangan tersebut.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata David Surya.
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkap David Surya.
Baca juga: Dendam Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga Akibat Tak Direstui, 5 Orang Tewas dan Setubuhi Ibu Korban
anak di Tegal penjarakan ayah kandung
ayah kandung
anak kandung
Tegal
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KDRT
suryamalang
NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea See You in My 19th Life Full Episode 1-12 Tamat Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Mandailing Natal Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Bedah Kekuatan Persijap Jepara Vs Arema FC, Juara Liga Saja Kewalahan Jumpa Lagi Setelah 11 Tahun |
![]() |
---|
Petuah Pelatih Arema FC untuk Salim Tuharea Baru Dipanggil Timnas Indonesia U23, Awalnya Tak Dilirik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.