Berita Probolinggo Hari Ini

Pembakar Hutan Gunung Bromo dan Jaksa Tidak Banding atas Vonis Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Sebelumnya, hakim memvonis terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana (41,) warga Lumajang, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
Suryamalang.com/Danendra Kusuma/Instagram/KompasTV
Ending Kasus Kebakaran Savana Gunung Bromo, Dulu Prewedding Flare Kini Pelaku Didenda Rp 3,5 M 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Andrie Wibowo Eka Wardana (41,), warga Lumajang yang menjadi terdakwa pembakar lahan dan hutan kawasan Gunung Bromo, tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

Sebelumnya, Andrie Wibowo dovonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 3,5 miliar. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Penasihat hukum terdakwa, Hasmoko, mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan kliennya serta keluarga terkait vonis pengadilan. 

Hasil koordinasi itu, kliennya memutuskan menerima vonis dari majelis hakim.

"Pihak terdakwa akhirnya memutuskan menerima vonis hakim," katanya, Rabu (7/2/2024). 

Dia melanjutkan, hal yang membuat kliennya menerima lantaran vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. 

"Terdakwa dan keluarga sudah menerima vonis. Sehingga tidak mengajukan upaya hukum banding," lanjutnya. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo Erwin Rionaldy Koloway menjelaskan, selama sepekan ini sudah melakukan pertimbangan atas vonis hakim terhadap terdakwa. 


Saat masa kesempatan pikir-pikir usai sidang vonis kelar, pihaknya memutuskan untuk menerima vonis hakim itu. 


"Walaupun vonis lebih ringan, kami sudah memikirkan dan mempertimbangkan. Vonis kami terima," jelasnya. 


Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 


Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang. 


Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved