Berita Probolinggo Hari Ini
Pembakar Hutan Gunung Bromo dan Jaksa Tidak Banding atas Vonis Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar
Sebelumnya, hakim memvonis terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana (41,) warga Lumajang, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
Suryamalang.com/Danendra Kusuma/Instagram/KompasTV
Ending Kasus Kebakaran Savana Gunung Bromo, Dulu Prewedding Flare Kini Pelaku Didenda Rp 3,5 M
Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.
Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Probolinggo Hari Ini
Video Pasangan Anak Usia SMP Beradegan Asusila di Tempat Umum di Siang Bolong di Probolinggo |
![]() |
---|
Dapat Ancaman Pembunuhan dan Pornografi, Seleb TikTok Probolinggo Laporkan Mantan Asisten ke Polisi |
![]() |
---|
Derita Warga Pulau Gili Ketapang karena Pipa PDAM Putus, Digerojok Ratusan Kardus Air Bersih |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ala Hakim di Kota Probolinggo, Pilih Tak Mogok Tapi Menunda Persidangan |
![]() |
---|
Kebakaran di Kota Probolinggo, 4 Tempat Karaoke Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.