Berita Probolinggo Hari Ini

Pembakar Hutan Gunung Bromo dan Jaksa Tidak Banding atas Vonis Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Sebelumnya, hakim memvonis terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana (41,) warga Lumajang, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
Suryamalang.com/Danendra Kusuma/Instagram/KompasTV
Ending Kasus Kebakaran Savana Gunung Bromo, Dulu Prewedding Flare Kini Pelaku Didenda Rp 3,5 M 


Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana. 


Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya. 


Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya. 


Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved