Tangis Suyatno Akhirnya Bebas Dituduh Mencuri Ayam Bu Kades, Kakek di Bojonegoro Peluk Anak-Istri

Tangis Suyatno akhirnya bebas setelah dituduh mencuri ayam Bu Kades, kakek di Bojonegoro peluk anak-istri.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com
Suyatno (kanan) terdakwa maling ayam jago kini dibebaskan, dituduh mencuri ayam Bu Kades, kakek di Bojonegoro peluk anak-istri 

Nafi mengatakan, aksi membagikan kotak nasi ayam geprek berstiker ayam jago tersebut merupakan wujud rasa syukur.

"Alhamdulillah, bapak (Suyatno, red) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," ujar Nafi kepada awak media di lokasi, Rabu (7/2/2024) sore.

Baca juga: Hukuman untuk Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga, Dianggap Predator Gak Layak Disebut Anak-anak

Keluarga Suyatno, terdakwa maling ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, membagikan kotak nasi ayam geprek kepada pengendara yang melintas di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore.
Keluarga Suyatno, terdakwa maling ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, membagikan kotak nasi ayam geprek kepada pengendara yang melintas di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore. (Yusab Alfa Ziqin)

Ditanya apakah aksi tersebut sekaligus sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.

Anak kedua Suyatno lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan. 

Putusan Terhadap Suyatno

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno  tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro.

Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Baca juga: Cara Licik Kades Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Sabu-sabu, Bikin Menara Fiktif

Nasib Kakek Suyatno Dilaporkan Bu Kades Perkara Ayam Rp 4,5 Juta
Nasib Kakek Suyatno Dilaporkan Bu Kades Perkara Ayam Rp 4,5 Juta (SURYAMALANG.COM)

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.

Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.

Sementara itu, Agung Sih Warastini selaku JPU Kejari Bojonegoro, tidak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno tersebut.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

(Suryamalang|Yusab Alfa Ziqin)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved