Tangis Suyatno Akhirnya Bebas Dituduh Mencuri Ayam Bu Kades, Kakek di Bojonegoro Peluk Anak-Istri

Tangis Suyatno akhirnya bebas setelah dituduh mencuri ayam Bu Kades, kakek di Bojonegoro peluk anak-istri.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com
Suyatno (kanan) terdakwa maling ayam jago kini dibebaskan, dituduh mencuri ayam Bu Kades, kakek di Bojonegoro peluk anak-istri 

SURYAMALANG.COM, - Akhir kasus kakek Suyatno dituduh mencuri ayam Bu Kades di Bojonegoro selesai dengan kabar bahagia. 

Suyatno akhirnya divonis bebas setelah menjalani sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Pada November 2022 lalu, Suyatno dilaporkan ke polisi atas tuduhan mencuri ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro

Suyatno yang menjadi tersangka dalam kasus itu berkali-kalli mengaku tidak melakukan aksi pencurian itu. 

Lantas pada Rabu sore, Suyatno akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro

Mbah Suyatno pun sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro

Setelah sujud syukur, Suyatno lalu merengkuh istri dan anak perempuannya yang sudah menunggu.

Kakek 58 tahun ini kemudian memberi keterangan kepada awak media di lokasi.

Dengan nada gagap dan mata berkaca-kaca, Mbah Suyatno mengatakan hatinya amat lega.

"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan, red)" ujar Mbah Suyatno. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembacokan di Kota Malang, 2 Jari Yasin Nyaris Putus

Mbah Suyatno sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan
Mbah Suyatno sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (TRIBUNJATIM.COM/YUSUF ALFA ZIQIN)

Ditanya apakah menyimpan amarah atau dendam kepada Kades, Siti Kholifah dan adik Kades, Siti Zumarokh yang sudah menuduhnya, Suyatno mengatakan tidak.

"Mboten (tidak, red)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.

Setelah memberi keterangan singkat, Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istri serta pengacaranya, Muhammad Hanafi.

Sebagai rasa syukur, keluarga Suyatno juga membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Inisiator aksi ganjil itu adalah anak kandung Suyatno yakni Nafi.

Nafi mengatakan, aksi membagikan kotak nasi ayam geprek berstiker ayam jago tersebut merupakan wujud rasa syukur.

"Alhamdulillah, bapak (Suyatno, red) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," ujar Nafi kepada awak media di lokasi, Rabu (7/2/2024) sore.

Baca juga: Hukuman untuk Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga, Dianggap Predator Gak Layak Disebut Anak-anak

Keluarga Suyatno, terdakwa maling ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, membagikan kotak nasi ayam geprek kepada pengendara yang melintas di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore.
Keluarga Suyatno, terdakwa maling ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, membagikan kotak nasi ayam geprek kepada pengendara yang melintas di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) sore. (Yusab Alfa Ziqin)

Ditanya apakah aksi tersebut sekaligus sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.

Anak kedua Suyatno lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan. 

Putusan Terhadap Suyatno

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno  tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro.

Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Baca juga: Cara Licik Kades Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Sabu-sabu, Bikin Menara Fiktif

Nasib Kakek Suyatno Dilaporkan Bu Kades Perkara Ayam Rp 4,5 Juta
Nasib Kakek Suyatno Dilaporkan Bu Kades Perkara Ayam Rp 4,5 Juta (SURYAMALANG.COM)

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.

Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.

Sementara itu, Agung Sih Warastini selaku JPU Kejari Bojonegoro, tidak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno tersebut.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

(Suryamalang|Yusab Alfa Ziqin)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved