Berita Malang Hari Ini
Gubernur LIRA Desak Kejaksaan Usut Proyek Gaib di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang
RSUD Kanjuruhan senilai Rp 1,9 miliar itu seperti proyek gaib, kini M Zuhdy Ahmadi, Gubernur LIRA Jatim, mendesak Kejaksaan Negeri untuk mengusutnya
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah disorot anggota dewan perihal proyek pengadaan jaringan informasi di RSUD Kanjuruhan senilai Rp 1,9 miliar itu seperti proyek gaib, kini M Zuhdy Ahmadi, Gubernur LIRA Jatim, mendesak Kejaksaan Negeri untuk mengusutnya.
Sebab, ada dugaan kalau proyek pengadaan sistem informasi managemen (SIM) tahun 2022 itu sengaja digagalkan di masa uji coba karena dianggap tak sukses.
"Kejaksaan harus turun, wong ada pengeluaran anggaran Rp 1,9 miliar namun jejak proyeknya kok sudah tak ada," tegas pria yang biasa dipanggil Didik, Jumat (9/2/2024).
Menurut Didik, dari penelusurannya proyek itu sempat dilakukan uji coba sekitar enam bulan. Namun, itu akhirnya tak dilanjutkan karena dianggap tak aplikatif sehingga pada April 2023 itu batalkan di saat proyek itu sedang diuji coba.
Oleh Plt direktur rumah sakit, yang baru saat itu, dr Bobby Prabowo, itu diganti dengan proyek lain, yang rekanannya juga beda dengan rekanan proyek SIM seharga Rp 1,9 miliar.
Rekanan yang baru ini, pihak rumah sakit seperti dimanjakan karena tak mengeluarkan uang sama sekali. Sebab, semua biaya pembuatan aplikasi itu ditanggung oleh rekanan. Namun, sistemnya adalah bagi hasil dari pendapatan rumah sakit.
"Kerja sama nggak apa-apa tapi jangan terkesan ugal-ugalan seperti itu. Masak, kalau pendapatan RSUD Kanjuruhan per bulannya Rp 10 miliar, misalnya, rekanan SIM yang baru itu dapat bagian Rp 370 juta per bulan."
"Padahal, oleh Pemkab Malang, pendapatan rumah sakit itu ditarget Rp 160 miliar setahunnya, maka betapa fantastisnya 'keuntungan' si rekanan itu. Kejaksaan harus turun lah, masak bikin aplikasi saja, harus kerja sama dengan model yang aneh seperti itu," ujarnya.
Sementara, Dr Prija Djatmika SH MH, ahli ilmu pidana dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, mengatakan, kalau faktanya seperti itu ya mudah untuk menemukan dugaan perbuatan melawan hukumnya.
Itu harus dilakukan audit investigasi sehingga akan diketahui di mana penyebab gagalnya proyek SIM itu.
"Lalu, siapa yang bermain, itu akan mudah diketahui kalau sudah diperiksa, mulai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penerima hasil pekerjaan, dan kontraktor pelaksana atau penyedia jasa," ungkap kriminolog yang biasa dijadikan saksi ahli di KPK ini.
Sebelumnya, pejabat pembuat komitmen (PPkom) proyek rehab IGD di RSUD Kanjuruhan senilai Rp 4 miliar, Rudi Kurniawan, dipanggil kejaksaan, Kamis (1/2/2024). Sebab, proyek itu sampai berganti tahun 2024 ini, tak kunjung selesai meski dikerjakan sejak 2023 lalu oleh perusahaan (PT) yang beralamatkan di mall Duren Sawit, Jakarta Timur.
Akibatnya, cath lab atau alat pasang ring jantung seharga Rp 15 miliar itu sampai kini hanya terdiam bisu karena tempatnya masih diperbaiki itu.
Di tengah pendalaman kasus proyek fisik IGD itu, kejaksaan didesak Unggul Nugroho, anggota DPRD Kabupaten Malang untuk mengusut juga dugaan proyek SIM yang gagal itu.
Menanggapi hal itu, Rahmat Supriady SH MH, Kajari Kabupaten Malang, mengaku sudah mengetahuinya. "Sudah," tutur mantan Kajari Tanjung Perak, yang saat itu (2016) telah menjebloskan banyak anggota dewan Surabaya karena korupsi dana Jasmas Rp 4,9 miliar itu.
RSUD Kanjuruhan
Kabupaten Malang
Pemkab Malang
SURYAMALANG.COM
M Zuhdy Ahmadi
LIRA
Universitas Brawijaya (UB)
Malang
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.