Ayu Ting Ting

Potret Rumah Dinas TNI Tempat Lettu Fardhana Tugas di Jember, Ayu Ting Ting Bersiap Jadi Ibu Persit

Penampakan rumah Dinas TNI tempat Lettu Fardhana tugas di Jember, Ayu Ting Ting bersiap jadi ibu Persit.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Instagram @derazala/@mimi.julid
Lettu Fardhana calon suami Ayu Ting Ting intip potret rumah Dinas TNI di Jember, Ayu Ting Ting bersiap jadi ibu persit 

Seperti Annisa Pohan, saat Agus Harimurti Yudhoyono masih jadi anggota TNI pernah ikut tinggal di rumah dinas.

Bahkan, Annisa Pohan pernah cerita jika rumah dinas sang suami dimasuki biawak.

Hal yang sama juga dialami Juliana Mochtar, bersuami anggota TNI juga sempat pamer sederhananya rumah dinas yang ditempatinya.

Lalu apakah nantinya Ayu Ting Ting mutlak jadi ibu persit jika sudah resmi menikah dengan Lettu TNI Muhammad Fardhana?

Dilansir dari Kompas.com, Kapuspen mengatakan, seorang istri TNI wajib menjadi anggota Persit begitu dia menikah dengan anggota TNI AD.

Mereka secara otomatis akan menjadi bagian dari Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK).

Persit KCK adalah organisasi yang menjadi wadah bagi istri prajurit dalam mengembangkan potensinya.

"Mutlak, (istri TNI AD) secara aturan otomatis (menjadi ibu persit)," kata Julius saat dikonfirmasi Kompas.com (8/12/2023).

Begitu juga apabila istri tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bidang lain.

"Yang tidak wajib adalah sebagai pengurus di organisasi Persit, Jalasenastri (untuk istri TNI AL), dan Pia Ardhya Garini (untuk istri TNI AU)," ucap Julius. 

Baca juga: Analisa Psikolog Forensik Baca Gerak-gerik Yudha Arfandi di Kolam Renang, Manfaatkan Kelemahan CCTV

Foto Acara Tunangan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana
Foto Acara Tunangan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana (Instagram)

Aturan perempuan yang menjadi istri TNI AD wajib tergabung dengan organisasi Persit berkaitan dengan sejarah bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, sebagaimana dikutip dari Jalasenastri.

Perempuan yang menikah dengan anggota tentara tidak hanya memiliki status istri sah, tetapi juga dianggap menjadi bagian dari institusi militer.

Dilansir dari laman Persit Pusat, sebagai anggota Persit KCK, istri TNI memiliki tugas sebagai berikut:

- Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

- Membantu Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam pembinaan istri prajurit dan keluarganya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved