Berita Probolinggo Hari Ini

Tampang Pria Cabuli Siswi SMK di Pantai Permata, Probolinggo, Videonya Viral saat Korban Menangis

Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus pelaku pencabulan siswi SMP, DA (21) warga Jalan Cangkring Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
polres
Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus pelaku pencabulan siswi SMP, DA (21) warga Jalan Cangkring Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. 

Mendengar anaknya jadi korban pencabulan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota. 

Personel Satreskrim kemudian menggelar penyelidikan. 

Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk  serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Sehingga personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku adalah DA. Kami langsung melakukan penahanan. Kami turut menyita barang bukti antara lain pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, dan helm warna merah," sebutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. 


Keterangan foto ist Humas Polres Probolinggl Kota : Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus pelaku pencabulan siswi SMP, DA (21) warga Jalan Cangkring Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved