Berita Sidoarjo Hari Ini
Para Penjahat Ekonomi Oplos LPG Bersubsidi ke Tabung LPG 12 Kg di Sidoarjo
Para penjahat ekomnomi di Sidoarjo mengoplos LPG 3 atau yang subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menggrebek dua tempat pengoplosan LPG di Sidoarjo. Tepatnya di Desa Sukorejo Kecamatan Buduran, dan Desa Sidodadi Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Dua tempat itu selama ini dipakai para penjahat ekonomi untuk mengoplos LPG 3 atau yang subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Rabu (21/2/2024), mengatakan, mereka bisa meraup keuntungan yang jauh lebih besar.
Empat tabung LPG 3 kilogram dimasukkan ke dalam tabung 12 kilogram. Mereka menjualnya dengan harga Rp 135 ribu sampai Rp 150 ribu per tabung 12 kilogram.
Dari tempat pengoplosan yang berlokasi di sebuah gudang daerah Buduran, ada lima orang tersangka yang diamankan petugas. Mereka berinisial K, MN, M.NHD, ER dan H. Sementara dua pemilik usaha ilegal itu masih buron.
“Dalam kasus ini, petugas juga menganankan sejumlah barang bukti. Termasuk 238 tabung LPG 3 kg tanpa isi, 208 tabung LPG 3 kg berisi, 60 tabung LPG 12 kg tanpa isi, 7 tabung LPG 12 kg berisi, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung LPG 3 kg.
“Menurut keterangan para tersangka, mereka ini hanya sebagai pekerja. Praktik pengoplosan di situ sudah berlangsung sekitar satu tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan,” lanjut Kapolres.
Para pekerja itu setiap 1 tabung 12 kg hasil oplosan maka mendapatkan upah Rp 6.000. Rata-rata, sehari mereka bisa memproduksi 50 sampai dengan 100 tabung LPG Ukuran 12 kg, tergantung stok suplai LPG 3 kg yang didapat.
Dengan perhitungan itu, setiap hari mereka bisa dapat Rp 600.000 untuk lima orang. Sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp 120.000 per hari.
Sedangkan kasus LPG oplosan di Candi, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial S, pria 31 tahun asal Candi.
Kepada polisi, ia mengakui kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2022. Dalam satu minggu pelaku melakukan pengoplosan 2 sampai 3 kali dan menghasilkan dua tabung LPG 12 Kg setiap kali pengoplosan.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka S antara lain 71 tabung LPG 12 kg, 140 tabung LPG 3 kg tanpa isi, 30 tabung LPG 12 kg tanpa isi, satu unit mobil Carry hitam, 50 label LPG 12 kg warna biru, 350 label LPG 12 kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung LPG.
Para tersangka itu sudah ditahan petugas. Mereka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Desa Sukorejo Kecamatan Buduran
Desa Sidodadi Kecamatan Candi
liquified petroleum gas (LPG)
gas elpiji oplosan
Sidoarjo
penjahat ekonomi
Fakta-fakta Hujan Es di Sidoarjo Penyebab dan Tanda-tandanya, BMKG Sorot Udara Panas dan Garah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Renggut 2 Nyawa Mahasiswi di Sidoarjo, Truk Tabrak Motor Honda Beat dan Yamaha NMAX |
![]() |
---|
Truk Bermuatan Biji Plastik Terjun Masuk Sungai di Balongbendo Sidoarjo, Sopir Ngantuk |
![]() |
---|
Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI dengan 1.500 Porsi Lontong Cecek Gratis |
![]() |
---|
Pemandu Lagu Asal Lombok Dihabisi Kekasih di Kamar Kos Sidoarjo, Dipicu Masalah Sepele Tentang HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.