Berita Malang Hari Ini

Sudah Habis Kertas Gambar Satu Pikap, Pemilik Pabrik di Malang Ajukan Izin PBG Setahun Tak Selesai

Sudah Habis Kertas Gambar Satu Pikap, Pemilik Pabrik di Malang Ajukan Izin PBG Setahun Tak Selesai

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
SURYAMALANG.COM 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Nasib pengusaha di Kabupaten Malang serasa tak berdaya ketika berhadapan dengan perizinan di Dinas PUPR Cipta Karya.

Sebab, proses pengurusan perizinan bukan cuma jelimet dan berubah-ubah persyaratannya, namun yang membuat kesal para pemohon itu tak ada solusi dari Cipta Karya.

Itu bukan cuma dialami pengembang perumahan, namun sejumlah pengusaha juga mengaku dibuat pontang-panting. Terutama saat mereka mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) buat persyaratan pendirian pabrik.

Sebab, itu tak ada kepastian kapan selesainya meski sudah setahun lebih diurus. Dampaknya, bukan cuma biayanya yang terus membengkak, namun banyak pabrik atau pergudangan yang sudah selesai dibangun namun tak segera bisa dioperasionalkan. Mereka tak berani karena belum mengantongi dua izin itu yang dulu bernama IMB.

"Rata-rata pabrik yang kami ajukan izinnya (PBG dan SLF) sampai sudah selesai dibangun dalam kurun setahun itu. Namun, izinnya itu tak kunjung ada kabar kapan selesainya meski sudah kami urus berkali-kali ke Cipta Karya."

"Itu karena persyaratannya berubah-ubah terus setiap kali kami penuhi," ujar pemohon yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu (21/2/2024).

Pria berpenampilan necis dan mengaku cukup kenal dengan beberapa kepala daerah ini menuturkan, dirinya saat ini sedang mengajukan izin beberapa lokasi buat gudang dan pabrik. Mulai seluas 3.000 m2 sampai seluas 1 hektare (Ha) dan tersebar di Kecamatan Wagir, Singosari, Bululawang, dll.

Cuma, yang dikeluhkan itu, persyaratan gambar yang diminta Cipta Karya itu, sangat jelimet dan berubah-ubah terus. Mulai gambar konstruksi bangunan, gambar hidran (alur pemadaman kebakaran, gambar sondir (titik yang akan didirikan tiang pondasi), gambar MEP (mechanical electrical dan plumbing atau instalasi semua jaringan di bangunan itu). Seperti, jaringan udara, air, listrik, limbah, dll.

"Lebih mudah menggambar lukisan Monalisa, dari pada menggambar persyaratan PBG. Sampai-sampai dua konsultan ahli gambar kami mundur karena merasa ilmunya beda dengan Cipta Karya."

"Katanya, sudah habis kertas satu pikap namun tak ada gambar yang sesuai," tuturnya, yang mengaku sering bersama OPD berikan bantuan ke korban banjir di Malang Selatan itu.

Masa' sampai habis kertas sebanyak itu? Pria berambut dengan gaya mohawk itu langsung meninggikan suaranya. Menurutnya, ada belasan item yang harus digambar dan tiap item itu minimal butuh 35 gambar.

Misalnya, jika pabrik itu terdiri tiga bangunan terpisah, maka butuh 105 gambar sekali diajukan. Iya kalau langsung disetujui, bagaimana kalau sampai empat kali ditolak, seperti yang ia alami itu.

Makanya, lanjut dia, biayanya sebagian besar habis dibuat bikin gambar karena per meternya itu Rp 500 ribu.

"Iya, kalau izin PBG buat rumah tinggal, biayanya cuma habis Rp 7 juta sampai Rp 15 juta. Atau perumahan, per kavlingnya cuma Rp 5 juta. Tapi, kalau pabrik, kalau modalnya nggak dobel gardan, ya disita bank sebelum operasional," ungkapnya, sambil menyebut angka biayanya setara dengan harga rumah tipe 45 di Kecamatan Wagir.

Mengapa kok sejelimet itu, karena ia mengaku ingin mengurusnya sendiri meski sudah paham tradisinya. Katanya, bila ingin segala urusan perizinan lancar dan cepat, pemohon jangan bawa konsultan sendiri melainkan harus memakai konsultan yang 'orangnya' Cipta Karya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved